News

Kasasi AG Ditolak MA, Kekuatan Mario Dandy Gagal Lindungi Sang Kekasih?

Oleh: Awit Wiarni Rabu 14 Jun 2023, 14:12 WIB
Mario Dandy dan Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga

AYOJAKARTA.COM – Anak AG yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan pelaku utama Mario Dandy telah mendapat vonis 3,5 tahun penjara dari hakim.

Setelah mendapatkan vonis hukuman, AG sempat mengajukan banding namun upaya untuk meringankan hukuman tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tidak berhenti sampai di situ, AG kembali melakukan upaya hukum agar bisa mendapat hukuman yang lebih ringan yaitu dengan mengajukan kasasi.

Baca Juga: RI Punya Motor Trail Harganya Ga Sampai 20 Juta!

Sebelumnya, AG sebagai kekasih dari Mario Dandy sempat dijanjikan tidak akan mendapat hukuman dari kasus penganiayaan David.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (14/6/2023), ayah David mengungkap bahwa Mario Dandy memberikan jaminan kepada AG dan Shane tidak akan terjerat hukum.

Mario Dandy juga menyampaikan bahwa dia sendiri sebagai pelaku utama hanya akan mendapatkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Pada pernyataan Mario Dandy tersebut, ayah David merasa janggal kenapa pelaku bisa berani menjamin bahwa AG dan Shane tidak akan dihukum.

Baca Juga: Dijamin Cuan! 7 Cara Mudah Mendapatkan Uang dari Google, Begini Caranya

Ayah David menduga bahwa Mario Dandy merupakan anak dari orang yang memiliki kuasa. Ia juga heran bagaimana Mario Dandy bisa mengetahui hukuman yang akan didapatkannya.

“Yang ngomong ini si Dandy nih, kalian tuh nggak akan kena, si AG sama di Shane, nanti diurus sama papa. Aku aja paling Cuma 2 tahun 8 bulan. Dari situ saya langsung beranggapan ini ada yang nggak beres,” kata ayah David, Jonathan.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com, nyatanya kasasi yang diajukan oleh AG telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan penolakan kasasi ini maka AG akan tetap mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.

Pada kasus ini tidak hanya AG saja yang mengajukan kasasi tetapi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi karena mendakwa AG dengan 4 tahun penjara sedangkan Hakim hanya memberikan vonis 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Irit Bensin dan Murah di 2023 untuk Driver Ojek Online Agar Lebih Cuan

MA memutuskan untuk memperkuat putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari.

Namun kasasi yang diajukan oleh JPU juga ditolak oleh MA. Dalam kasus penganiayaan ini seharusnya pelaku mendapat hukuman maksimal 12 tahun tetapi karena AG merupakan anak di bawah umur maka ia hanya mendapat hukuman maksimal ½ dari orang dewasa yaitu hanya 6 tahun penjara.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky