News

Tenaga Honorer Full Senyum! BKN Terbitkan Pertek NIP PPPK Tahap 1, Cek 4 Poin Penting di Dalamnya

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Minggu 23 Feb 2025, 11:13 WIB
Ilustrasi. BKN Terbitkan Pertek NIP PPPK Tahap 1

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1.

Dengan TMT per 1 Maret 2025, kebijakan ini menjadi awal dari proses administrasi pengangkatan pegawai.

Baca Juga: PT Pos Siapkan Undangan Pencairan, Penyaluran Bansos Ditargetkan Rampung Sebelum Ramadhan

Penerbitan Pertek NIP memungkinkan pegawai untuk segera menerima SK pengangkatan dan SPMT dari instansi masing-masing.

Setelah mendapatkan SK dan SPMT, pegawai berhak mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Aritela Tutorial, terdapat empat poin penting dalam penerbitan Pertek NIP PPPK Tahap 1.

1. PPPK Tetap Menerima Gaji Walau Masih dalam Proses Seleksi

Pemerintah memastikan tenaga honorer yang masih dalam seleksi tetap mendapatkan gaji sesuai hak mereka.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan tenaga honorer selama proses seleksi berlangsung.

Baca Juga: Oppo Find N5: Ponsel Lipat Super Tipis dengan Inovasi Terbaru yang Dukung Multitasking

2. Gaji PPPK yang Sudah Diangkat Akan Dianggarkan di Rekening Khusus

Pengaturan ini memastikan supaya alokasi anggaran dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

Dengan sistem ini, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran gaji pegawai.

Kebijakan ini dinilai juga bisa mencegah keterlambatan yang dapat merugikan pegawai dalam menjalankan tugasnya.

3. Dilarang Merekrut Pegawai Non-ASN Selain PPPK atau PNS

Pemerintah daerah juga dilarang merekrut pegawai non-ASN di luar skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini untuk mencegah pengangkatan tenaga honorer baru tanpa dasar hukum yang jelas.

Pemerintah memastikan seluruh tenaga kerja harus melalui mekanisme resmi untuk menghindari penyimpangan anggaran.

Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Sekolah dan Libur Ramadhan 2025 untuk SD, SMP, SMA Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025

4. Nasib Honorer yang Tidak Masuk Database BKN

Tenaga honorer di luar database BKN masih bisa mendapatkan kesempatan untuk menerima gaji jika mengikuti seleksi PPPK.

Pemerintah memastikan hak mereka tetap terjamin selama proses seleksi berlangsung.

Nantinya, pengalokasian dan pembayaran gaji dilakukan melalui mekanisme khusus yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah ini untuk memastikan supaya tidak ada tenaga honorer yang dirugikan dalam masa transisi.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah telah menerbitkan surat PHK bagi honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi.

Hal ini langsung menimbulkan keresahan di kalangan pekerja yang khawatir kehilangan sumber pendapatan mereka.

Setelah BKN menerbitkan Pertek NIP PPPK Tahap 1, honorer bisa mendapatkan perlindungan hukum atas status mereka.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Desi Kris