AYOJAKARTA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Saat ini KPK telah menahan 3 tersangka dari kasus tersebut.
"Jakarta, 7 Juni 2023. KPK Menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan menahan 3 orang diantaranya," tulis KPK dalam akun twitter pribadinya @KPK_RI
Adapun tersangka yang ditahan KPK saat ini adalah AGM (Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka) tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.
Kedua BG (Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi), Ketiga HY (Direktur Utama Perumda Benuo Taka) dan kempat KA (Kabag Keuangan Perumda Bebuo Taka).
Untuk tersangka AGM ini diduga telah menerbitkan 3 Keputusan Bupati PPU terkait penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka Rp18,5 Miliar.
Sementara itu KPK menjelaskan bahwa keputusan yang diambil tidak didasari oleh aturan yang ada. Hal ini juga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 14,4 miliar.
Baca Juga: Si Paling Konser, Intip 6 Inspirasi OOTD Kece ala Anak Muda untuk Nonton Konser Idola!
Adapun dana yang dicairkan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi seperti menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, membeli mobil, modal proyek sampai main tranding forex.
Selanjutnya perkara penangkapan dan pengembangan kegiatan tangkap tangan tindak pidana korupsinya berupa suap terkait kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten Penajaman Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021 hingga 2022.
Kemudian KPK menyebutkan kalau pihaknya akan terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas.
"Dengan tingginya risiko korupsi pada sektor ini, maka KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Stranas PK, terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas pada tata niaga di BUMN/BUMD, guna turut mendukung pembangunan nasional dan daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat, " tutupnya.