News

Mahfud MD Ingatkan Pejabat hingga Pengacara Tak Usah Ikut Campur Kasus TPPU Rp 349 Triliun, Ini Alasannya!

Oleh: Cita Aryani. M Minggu 11 Jun 2023, 11:30 WIB
Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pejabat pemerintah dan masyarakat termasuk para pengacara untuk tidak merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun.

Ia mengatakan bahwa aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana sehingga para pelakunya dapat dijerat hukum.

Seperti diketahui, Mahfud MD saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang mengungkapkan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara.

"Saya menghimbau kepada siapapun pejabat di kantor pemerintah, pengacara itu jangan mencoba menghalangi pengungkapan kasus karena meskipun tidak korupsi kalau menghalangi orang untuk diperiksa atau untuk dijadikan tersangka oleh KPK atau kejaksaan kalau menghalangi itu bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kamu Terjebak Pinjaman Online? Berikut 3 Tips Agar Bebas dari Jeratan Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui!

Mahfud MD mencontohkan kasus yang menjerat pengacara Setya Novanto karena menghalangi kliennya untuk diperiksa karena dugaan korupsi juga ikut ditangkap.

"Buktinya pengacara Setnov itu tidak mencuri apa-apa. Hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. Tangkap, akhirnya dia malah kena hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Mahfud MD.

Pengacara Setya Novanto juga tidak mendapatkan apa-apa dari kasus tersebut, tetapi ia tetap dihukum karena menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Sudirman Said Ungkap Banyak Pejabat Bujuk PKS Agar Keluar dari Koalisi, Langkah Anies Baswedan Makin Terjal?

Begitupun dengan pengacara Lukas Enembe yang sebentar lagi akan ditahan KPK.

"Tidak dapat uang, rugi malah. Tapi menghalang-halangi penegakan hukum bisa. Nah sekarang yang kedua ini adalah pengacara Lukas Enembe, dia belum dapat apa-apa tapi selalu menyalahkan penegak hukum bahwa ini mengada-ngada supaya Lukas Enembe tidak datang dan supaya macam-macam dan seterusnya. Nah sekarang dia akan ditahan di KPK, rasanya sudah ditahan tapi paling tidak sudah jadi tersangka," ucap Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Minggu (11/6/2023).

Maka dari itu, ia kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menghalang-halangi penyidikan KPK.

"Nah ini himbauan saya kepada masyarakat, jangan menghalang-halangi penegakan hukum," katanya.

Baca Juga: Soal Penjegalan Anies Baswedan Menuju Pilpres 2024, Sudirman Said: Ada Upaya yang Cenderung Tidak Fair!

Mahfud MD menjelaskan bahwa isu dugaan TPPU Rp 349 triliun ini akan terus berlanjut.

"Bagi yg msh nanya, apa isyu dugaan pencucian uang 349 T itu ada tindak lanjutnya atau lenyap? Ada, takkan dibiarkan lenyap. Berita ini bukti, di KPK sj sdh 33 yg ditindaklanjuti dgn nilai >25T. Blm lg di kejagung, Polri, DJP, & DJBC. Satgas TPPU trs jalan," tulisnya di Twitter @mohmahfudmd.

Perkara TPPU Rp 349 triliun ini juga melibatkan beberapa pejabat Kementerian Keuangan seperti Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sudah ditindak tegas KPK.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah