AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memperingati para pejabat untuk tidak menghalangi penyelidikan kasus dugaan pencucian uang Rp 349 triliun.
Meski demikian, Mahfud MD enggan membeberkan siapa saja pihak yang diduga ikut campur dan mencoba menghalangi penyidikan satgas TPPU.
"Saya juga menghimbau kepada siapapun, pejabat di kantor pemerintah, pengacara itu jangan mencoba menghalangi pengungkapan kasus," ujar Mahfud, dilansir dari YouTube Kompas TV, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Jelas! Ternyata Ini Alasan Mahfud MD Enggan Jadi Cawapres Anies Baswedan, karena Ada Parpol yang..
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan apabila ada pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan kasus. Pihak tersebut bisa saja dianggap melakukan korupsi.
"Karena meskipun dirinya tidak korupsi kalau menghalangi orang untuk diperiksa atau dijadikan tersangka oleh KPK atau Kejaksaan, kalau menghalangi itu bisa dianggap melakukan korupsi," ujarnya.
Mahfud pun lantas memberikan contoh kasus yang pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus korupsi Setya Novanto atau (Setnov).
Saat itu pengacara Setnov diduga mencoba menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan klien-nya.
Baca Juga: Provinsi di Indonesia Ada Berapa? Berikut Daftarnya
"Buktinya pengacaranya Setnov, itu tidak mencuri apa-apa hanya mengatakan bahwa tidak boleh diperiksa, Setnov itu tidak salah dan seterusnya malah dibilang sakit dibilang apa, ditangkap akhirnya dia kena hukuman 7 tahun penjara, tidak dapat uang rugi malah," ungkap Mahfud.
Hal serupa pun saat ini terjadi pada pengacara Lukas Enembe, dirinya selalu menyalahkan penegak hukum bahwa ini mengada-ada supaya klien-nya bisa bebas.
Meskipun belum kena hukuman, namun KPK telah menetapkan pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka yang menghalang-halangi penegakan hukum.
Baca Juga: Luhut Trending di Twitter, Beredar Sejumlah Kejanggalan Sidang Haris-Fatia vs Menko Marves
Mahfud pun kembali menegaskan kepada semua masyarakat Indonesia untuk tidak menghalang-halangi penegakan hukum atas suatu kasus, terlebih kasus korupsi.
"Nah ini imbauan saya kepada masyarakat jangan menghalang-halangi penegakan hukum," tegas Mahfud.***