News

Sempat Dipamerkan Mario Dandy, Motor Harley Davidson Milik Rafael Alun Trisambodo Kini Disita KPK

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 07 Jun 2023, 22:42 WIB
Moge Harley Davidson milik Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK

AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor Harley Davidson yang digunakan Mario Dandy Satriyo semasa dirinya belum menjadi terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

Penyitaan ini dilakukan KPK saat menggeledah dua rumah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik menyita sejumlah bukti diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

"KPK melakukan penggeledahan di daerah Tangerang Selatan, di dua rumah yang berbeda yang diduga milik saudara tersangka RAT," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Gempa Awaljon Kabag Hukum Pemkot Jambi Makin Dikuliti Warganet: LHKPK Janggal dan Diduga Punya Istri Simpanan

Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti kepemilikan moge Mario Dandy.

"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD," katanya.

Ia juga menjelaskan hasil penggeledahan ini sudah diamankan sebagai barang bukti.

"Dari temuan penggeledahan ini tentunya kami segera lalukan penyitaan sebagai bukti," jelasnya dikutip AyoJakarta.com pada Rabu (7/6/2023) dari YouTube METRO TV.

Baca Juga: Momen Ayah David Ozora Soraki Mario Dandy 'Penguasa Jaksel' Saat Sidang

Juru bicara KPK ini juga menyebut pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset berharga Rafael Alun Trisambodo yakni tas, jam tangan, perhiasan, dompet, ikat pinggang dan pecahan mata uang asing.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga telah menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK juga telah menetapkan Ayah Mario Dandy itu sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nominalnya hampir 100 miliar rupiah.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah