News

Gaji Ke-13 ASN Sudah Cair, Simak Daftar yang Tidak Berhak Menerimanya

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 07 Jun 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi besaran gaji ke-13

AYOJAKARTA.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) telah banyak yang menerima gaji ke 13 setara dengan Tunjangan Hari Raya mulai Senin (5/6/2023).

Beberapa golongan ASN yang menerima gaji ke 13 ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman news.republika.co.id (7/6/2023), besaran gaji ke13 yang bakal diterima para ASN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Jarang Disadari, Ini 5 Tanda Kamu Lebih Menarik dari Apa yang Kamu Pikirkan, Penasaran?

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke 13 berasal dari beberapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh para ASN antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Selain itu dijelaskan pula jika gaji ke 13 berasal dari APBD maka akan diambil dari beberapa komponen seperti gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Namun dari angin segar soal pemberian gaji ke 13 ini, terdapat dua golongan ASN yang tidak menerimanya berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.

sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau 

Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi! Bolehkah Bagikan Daging Kurban dalam Bentuk Masakan? Simak Penjelasannya

sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara berbeda-beda antara jabatan dan tingkat pendidikan seperti berikut ini:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua/kepala: Rp 24,13 juta

Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21,23 juta

Sekretaris: Rp 18,34 juta

Anggota: Rp 18,34 juta

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan Sentil Kejanggalan Proses Peradilan Mario Dandy: Mainnya Kasar

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan:

Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19,93 juta.

Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14,70 juta.

Eselon III/pejabat administrator: Rp 8,98 juta.

Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 7,51 juta.

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Pendidikan SD/SMP/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta.

Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta.

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta.

SMA/diploma I/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta.

Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta.

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta.

Diploma II dan Diploma III/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta.

Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta.

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta.

Strata I/diploma IV/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta

Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta.

Strata II/strata III/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta

Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta.

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Vincensia Enggar Larasati