News

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Klik Gabung Gelombang dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta, Ini Dia Syaratnya

Oleh: Sulistiyaningsih Minggu 04 Jun 2023, 15:48 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka

AYOJAKARTA.COM--Kartu Prakerja Gelombang 54 telah resmi dibuka mulai Jumat (2/6/2023).

Bagi yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 54 bisa langsung gabung gelombang.

“Yang udah gak sabar, GELOMBANG 54 SUDAH DIBUKA! Buruan langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga ya sob!” begitu isi pengumuman di Instagram resmi Kartu Prakerja dikutip AyoJakarta.com melalui Instagram @prakerja.go.id, Minggu (4/6/2023).

Bagi calon peserta yang ingin mengikuti Program Kartu Pekerja dan belum melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk bisa mendaftar secara mandiri di laman Kartu Prakerja.

Baca Juga: Rezeki Nomplok? Bansos PKH dan BPNT Total Rp1,4 Juta, BLT Rp900 Ribu Cair hingga Kartu Prakerja Gelombang 53

Program Kartu Prakerja itu sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditunjukkan kepada para pencari kerja, pekerja terkena PHK maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan.

Di tahun 2023 ini, Program Kartu Prakerja lebih difokuskan dalam skema normal seperti sebelum pandemi covid-19.

Tak hanya itu, besaran bantuan Prakerja di skema normal juga naik menjadi Rp4,2 juta per individu di tahun 2023.

Adapun rinciannya berupa biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan dibagikan sebanyak satu kali. Serta insentif survey sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survey.

Lantas siapa saja yang berhak mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 54? Berikut ini AyoJakarta.com rangkum syarat mendaftar Kartu Prakerja sebagaimana dilansir dari laman resmi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kartu Indonesia Sehat PBI Berkesempatan Mendapat 5 Jenis Bantuan Sosial, Apa Sajakah?

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka! Cek Syaratnya di Sini Biar Kamu Bisa Dapat Benefit Rp 4,2 juta

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi yang berminat ingin gabung Kartu Prakerja Gelombang 54, buruan daftar secara mandiri melalui laman remi Kartu Prakerja https://www.prakerja.go.id/.

Bagi yang sudah mendaftar maka bisa langsung masuk ke akun masing-masing dan klik ‘Gabung Gelombang’ dan dapatkan insentif Rp4,2 juta.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Kiki Dian Sunarwati