News

Jadi Kurir, 2 Oknum TNI Terdakwa Kasus Narkoba 75 Kg Sujud Syukur Lolos Hukuman Mati

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Rabu 31 Mei 2023, 19:59 WIB
Potret 2 Oknum TNI Berhasil Lolos Hukuman Mati


AYOJAKARTA.COM - Dua orang anggota TNI asal Medan terdakwa kasus narkoba bersujud syukur usai mendengar putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Kedua anggota TNI tersebut adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, tertangkap kasus narkoba pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Sidang putusan vonis kasus narkoba dengan terdakwa kedua oknum anggota TNI ini di gelar Pengadilan Milter 1-02 Medan, pada senin (29/5/2023).

Baca Juga: Miliki Makna Mendalam! Ini Arti dari Logo IKN Nusantara Pohon Hayati, Apakah Itu?

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews, keduanya terjerat kasus narkoba sebagai kurir yang membawa barang terlarang itu.

Pasalnya keduanya terbukti menjadi kurir sabu sebanyak 75 kg dan 40.000 pil ektasi, hingga mereka resmi dijadikan tersangka.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menvonis hukuman mati kepada keduanya, namun ternyata mereka berhasil lolos dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Saat Majelis Hakim membacakan putusan vonis hukuman seumur hidup, mereka berdua langsung bersujud syukur di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Fadly Faisal Kerap Dituding Sembunyikan Rebecca Klopper, Haji Faisal Murka: Apanya yang Disembunyikan?

Adapun alasan yang memberatkan vonis hukuman mereka yakni keduanya berperan menjemput dan membawa narkotika jenis sabu.

Yang tentunya perilaku tindak pidana kedua oknum TNI tersebut, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.

Menurut informasi yang dikutip Ayojakarta.com melalui suara.com, terdakwa Pratu Rian hermawan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Di sisi lain, Humas perkara kasus ini, yakni Letkol Sus Ziky Suryadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu 7 hari kedepan perihal putusan vonis hakim.

Baca Juga: Babak Baru! Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Berikut Nama Hakim yang Pimpin

"Apabila pada hari kedelapan putusan akan berkekuatan tetap, namun karena ada yang banding maka tetap akan diproses pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi Medan," jelas Sus Ziky.

Tidak hanya itu, Letkol Sus Ziky Suryadi menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus narkoba terbesar sejak tahun 2019 yang disidangkan oleh Pengadilan Militer Medan.

"Sejak tahun 2019 inilah kasus Narkotika terbesar yang pernah disidangkan oleh Pengadilan Militer Medan," ujar Sus Ziky.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Profesi, PWI Jabar dan Pemprov Jabar Gelar Roadshow Uji Kompetensi Wartawan di Karawang

Ternyata ada hal yang meringkan kedua oknum TNI terdakwa kasus narkoba ini, Letkol Sus Ziky Suryadi menyebut mereka belum menerima upah.

"Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," ungkap Sus Ziky.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Jinan Vania Barizky