News

Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian, Teddy Minahasa Langsung Ajukan Banding

Oleh: Zharifah Ardiana Rabu 31 Mei 2023, 14:01 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang etik. (Dok. PMJ News)

AYOJAKARTA.COM - Pasca vonis seumur hidup, Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dipecat tidak hormat dari kepolisian.

Teddy Minahasa diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa ia melanggar etika. 

Hal ini dikutip ayojakarta.com dari Pengumuman yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa 30 Mei 2023 dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Suara Terkait Presiden Jokowi Cawe-cawe: Pemilu Harus Jujur dan Adil!

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Teddy Minahasa adalah akibat dari pelanggaran etika yang dianggap sebagai perbuatan tercela. 

Sebagai sanksi administratif, Teddy Minahasa diberhentikan dari jabatannya dalam kepolisian secara tidak hormat.

Menanggapi keputusan sidang etik tersebut, Teddy Minahasa memutuskan untuk mengajukan banding. 

"Pelanggar menyatakan banding," terang Brigjen Ahmad.

Baca Juga: Beri Peringatan Keras! Guntur Romli Sebut Ada Pidana Menanti Denny Indrayana, Kok Bisa?

Selain itu, Birgjen Ahmad Ramadhan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan banding yang diajukan Teddy Minahasa.

Sidang etik Teddy Minahasa dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada. 

Sidang ini bertujuan untuk menilai apakah tindakan Teddy Minahasa melanggar etika dan apakah sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggarannya.

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat PTDH dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Kepastian mengenai hasil banding yang diajukan Teddy Minahasa belum diketahui. 

Pemberhentian Teddy Minahasa sebagai anggota Polri tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga kepolisian. 

Keputusan ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran etika dari siapa pun, termasuk dari pejabat tinggi seperti Teddy Minahasa.

Baca Juga: Viral Jokowi Cawe-Cawe, Anies Baswedan Buka Suara, Singgung Sejumlah Kekhawatiran

Keputusan ini juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu mematuhi etika dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas mereka.

Teddy Minahasa menjadi perhatian warganet atas pelanggaran hukum yang ia lakukan.

Kasus narkoba dengan drama persidangan yang cukup panjang menghasilkan vonis seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

 

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk keputusan akhir terkait banding Teddy Minahasa dan imbasnya terhadap kariernya di kepolisian.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Fathul Amanah