AYOJAKARTA.COM - - Irjen Pol Teddy Minahasa telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan sidang komisi Kode Etik (KKEP). Atas putusan itu, Teddy pun menyatakan banding.
Hal itu disampaikan langsung oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadan dihadapan para wartawan.
Berdasarkan hasil sidang KKEP menyatakan bahwa Teddy telah melakukan perbuatan tercela. Sehingga dirinya pun dijatuhi dua sanksi yakni sanksi Etika dan Administratif.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu, sanksi etika yaitu perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,"ujar Ahmad Ramadan, dilansir dari YouTube tvOneNews, Rabu (31/5/2023).
"Dua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,' Sambungnya.
Seperti kita ketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Putusan pidana itu diputuskan melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Dijamin Gratis! 20 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023 Beserta Cara Menggunakannya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Hakim Jon Sarman saat di persidangan.
Adapun pasal yang dilanggar oleh Irjen Pol Teddy Minahasa yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***