News

KABAR BAIK! Guru Honorer Paud hingga SMK Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Insentif hingga Rp500 Ribu, Cek Syaratnya di Sini...

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 20 Feb 2025, 14:01 WIB
guru honorer non sertifikasi jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK Non ASN yang belum tersertifikasi, kini tersedia tunjangan insentif

AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi guru honorer non sertifikasi jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK Non ASN yang belum tersertifikasi, kini tersedia tunjangan insentif.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana memberikan insentif bagi guru honorer yang belum tersertifikasi.

Insentif yang diberikan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan yang akan langsung disetorkan ke rekening guru agar tidak dipotong pajak.

Adapun penyaluran tunjangan insentif ini dilakukan dua tahap dalam satu tahun, yakni pada bulan Juli dan Desember.

Baca Juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Apa yang Harus Dilakukan? Ada Cetak Kartu Pendaftaran Loh!

Syarat Menerima Tunjangan Insentif

Untuk mendapatkan insentif tersebut, para guru honorer harus memenuhi kriteria berikut:

1. Aktif mengajar di TPA, PAUD/TK, SD, SMP, SMA/K selama 13 tahun berturut-turut (Guru PAUD) dan masa kerja 17 tahun berturut-turut bagi guru jenjang TK hingga SMK.

2. Belum memiliki sertifikasi pendidik dan belum diangkat jadi ASN

3. Memenuhi kualifikasi dengan ijazah paling rendah SMA (untuk guru PAUD), D-IV/S1 untuk Guru TK hingga SMA/K.

5. Berstatus Guru Tetap, yaitu guru Non-PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terdaftar di Dapodik

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Blacklist Satu Keluarga dari Sukabumi yang Keluar Mobil di Zona Flamingo

6. Memiliki NUPTK

7. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru dengan menambah anggaran pendidikan menjadi Rp81,6 triliun pada tahun 2025.

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky