News

CPNS 2023 Segera Dibuka, Namun 51 Instansi Belum Usulkan Formasinya, Lantas Apa Saja Yang Belum?

Oleh: Cita Aryani. M Minggu 28 Mei 2023, 10:43 WIB
Ilustrasi. Proses seleksi CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM- Pemerintah sebentar lagi akan membuka rekrutmen CASN yang akan diprioritaskan pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Untuk formasi tenaga guru yang dibutuhkan dalam rekrutmen ini sebanyak 1.030.751 juta. Hal ini pun jauh lebih besar dari pemerintah pusat yang hanya membutuhkan 580.000 ribu.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menutup pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2023 sejak 7 Mei setelah diberikan beberapa kali kesempatan untuk mengusulkan formasi yang dibutuhkan oleh instansi terkait.

Baca Juga: 3 Tanda Permintaan Maafnya Tidak Tulus Kepadamu, Belajar Dari Kasus Mario Dandy Cengengesan Saat Minta Maaf 

Kemudian Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan bahwa ada sebanyak 51 instansi tidak mengusulkan formasi ASN baik CPNS maupun PPPK 2023.

Mengutip laman YouTube DPR RI dalam acara live streaming Komisi X DPR RI Rapat Kerja Dengan Pemerintah terkait Guru PPPK ini dijelaskan ada 6 instansi pusat dan 45 instansi daerah yang belum melaporkan usulan formasi ASN 2023.

Adapun daftar 6 instansi pusat yang belum atau tidak mengajukan formasi CPNS 2023 antara lain sebagai berikut :

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Badan Standardisasi Nasional

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga: TERBARU! Cara Cek Bansos BPNT Juni 2023, Cuma Lewat HP Login di cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya untuk daftar 45 instansi di daerah yang belum atau tidak mengajukan formasi CPNS 2023 yakni ada:

Pemerintah Kota Subulussalam

Pemerintah Kabupaten Karo

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Pemerintah Kabupaten Nias Barat

Pemerintah Kota Binjai

Pemerintah Kota Pematang Siantar

Pemerintah Kota Tanjung Balai

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Pemerintah Kabupaten Seluma

Pemerintah Kota Bengkulu

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat

Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Provinsi Banten

Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Pemerintah Kabupaten Sambas

Pemerintah Kabupaten Melawi

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Pemerintah Kabupaten Berau

Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Poso

Pemerintah Kabupaten Takalar

Pemerintah Kota Palopo

Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Pemerintah Kabupaten Gianyar

Pemerintah Provinsi Papua

Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya

Pemerintah Kabupaten Panjai

Pemerintah Kabupaten Yahukima

Pemerintah Kabupaten Tolikara

Pemerintah Kabupaten Sarmi

Pemerintah Kabupaten Waropen

Pemerintah Kabupaten Supiori

Pemerintah Kabupaten Mamberama Raya

Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya

Pemerintah Kabupaten Yalima

Pemerintah Kabupaten Nduga

Pemerintah Kota Jayapura

Pemerintah Kabupaten Mamuju

Pemerintah Provinsi Papua Selatan

Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Vincensia Enggar Larasati