News

Kejati DKI Jakarta Umumkan Kelengkapan Berkas Mario Dandy, Siap Sidang Hadirkan Puluhan Saksi

Oleh: Awit Wiarni Kamis 25 Mei 2023, 16:04 WIB
Mario Dandy Putra Rafael Alun

AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya mengumumkan bahwa berkas tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora sudah lengkap.

Maka Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan P21 pada perkara Mario Dandy yang telah melakukan penganiayaan kepada David Ozora dengan turut serta dari Shane Lukas.

Sebelumnya pihak keluarga David Ozora mengeluhkan bahwa penanganan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas tidak jelas kelanjutannya dan berkasnya bolak balik antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Menteri PUPR Datang ke KPK, Basuki Hadimuljono Bicara Soal Godaan Korupsi Infrastruktur

Berkas kasus Mario Dandy dianggap berputar-putar diantara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga proses hukum tidak kunjung berjalan dan persidangan di meja hijau tidak kunjung dilaksanakan.

Diketahui bahwa Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun yang memiliki banyak koneksi dan juga kekuatan.

Dari awal kasus ini keluarga David Ozora sudah siap-siap apabila ada masuk angin dalam hukum yang berlaku atau dengan kata lain ada gerakan bawah tanah yang mempengaruhi.

Awalnya pihak keluarga David Ozora menaruh harapan yang tinggi kepada Polda Metro Jaya namun setelah melihat penanganan kasus yang tidak jelas, maka timbul keraguan dan asumsi-asumsi negatif.

Baca Juga: Sedih! Unggahan Rebecca Klopper ‘Jangan Mati Dulu Ya’ Buat Netizen Khawatir dan Kepikiran

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (25/5/2023), Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada bolak balik perkara dalam proses hukum ini.

Kejati DKI Jakarta hanya menerbitkan perkara sekali dalam P18 dan P19, kemudian penelitian berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam KUHP.

Aspidum Kejati DKI Jakarta menjabarkan mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Mario Dandy dan Lukas serta jumlah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah saksi sendiri akan mencapai puluhan karena terdiri dari saksi biasa dan juga dari saksi ahli.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Capres Terkaya dengan Harta Capai Rp 2 Triliun, dari Mana Sumbernya?

“Jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuk Shane 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang,” kata Aspidum Kejati DKI Jakarta.

“Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan Jaksa Peneliti yang akan menjadi tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang,” lanjutnya.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa ada 21 barang bukti yang akan memperkuat kebenaran kasus penganiayaan ini.

Namun masih perlu waktu untuk penyidik menyiapkan barang bukti tersebut agar dapat diserahkan kepada JPU.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky