News

Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Apa Ada Denda? Begini Ketentuannya

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Kamis 25 Mei 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi. Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Menunggak

AYOJAKARTA.COM - Viral di media sosial Twitter salah satu netizen mengeluhkan soal tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Salah satu pengguna Twitter membagikan kisahnya pada sebuah akun soal keluhannya yang menunggak iuran BPJS selama 3 bulan.

Pengirim ini mengkhawatirkan tunggakan iuran BPJSnya apabila tidak dibayar akan terus bertambah.

Baca Juga: Upaya Restorative Justice Janda 5 Anak di Nias Akhirnya Berhasil, Kapolda dan Kajati Sumut Ungkap Hal Ini

"Tanya tentang BPJS barangkali ada yang paham, ini sender ada tunggakan 3 bulan, kalau bulan ini masih belum bayar apa bakal nambah terus ya?" tulis keterangan akun Twitter @tanyakanrl.

"Keterangan di aplikasi sudah nonaktif. Ini mau turunin kelas tapi nunggu ada rejeki dulu, doain ya," lanjutnya.

Dalam unggahan tersebut, pengirim menunjukkan screenshot info iuran berupa tagihan.

Tagihan tersebut disebut dari BPJS dengan nominal Rp450.000 yang diduga sudah menunggak 3 bulan.

Baca Juga: Kata Pragos Mendadak Viral dan Jadi Tren di TikTok, Ternyata Ini Artinya

Apabila iuran menunggak maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, iuran paling lambat dibayarkan tanggal 10 tiap bulannya.

Dijelaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Manfaat BPJS tidak dapat digunakan ketika status kepesertaan tidak aktif.

Namun denda akan dikenakan apabila status kepesertaan aktif kembali yang terhitung 45 hari setelahnya.

Baca Juga: Sudah Bayar Rp1,3 Juta per Orang, Siswa SMAN 21 Bandung Demo Uang Study Tour Diduga Dibawa Kabur Travel

Maka peserta yang bersangkutan akan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap jika dibutuhkan.

Dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 besaran denda pelayanan akan diambil 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati