News

Bakal Dilaporkan ALMI ke Polisi Terkait Video Asusila, Pakar Hukum Beberkan Peluang Hukum Rebecca Klopper

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 24 Mei 2023, 16:20 WIB
Usai video asusila diduga dirinya viral ke jagad maya, Rebecca Klopper dikabarkan akan dilaporkan ke Bareskrim oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal yang saat ini tengah viral.

Usai video asusila diduga dirinya viral ke jagad maya, Rebecca Klopper dikabarkan akan dilaporkan ke Bareskrim oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

“Hari ini masih dalam bentuk aduan kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan pidana pornografi yang sementara beredar,” terang ALMI, dilansir dari laman Suara.com pada Rabu, 24 Mei 2023.

Selain itu, ALMI juga menjelaskan tentang alasan bakal melaporkan Rebecca Klopper ke polisi.

Baca Juga: Viral! Ungkapan Sayang Diduga Rizky Pahlevi pada Rebecca Klopper di Situs ASKfm, Warganet: Dia Terobsesi

“Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figure, sangat merusak moralitas anak bangsa bagi kami itu,” lanjut ALMI.

Lantas, bagaimanakah nasib hukum jika benar Rebecca Klopper akan dilaporkan ke pihak polisi terkait video asusila yang viral diduga dirinya tersebut?

Menanggapi hal tersebut, Jaenudin, seorang pakar hukum menjelaskan peluang atau nasib Rebecca Klopper jika dirinya benar dilaporkan.

Jaenudin menjelaskan perbedaan kasus Rebecca Klopper ini dengan kasus Gisella Anastasia beberapa waktu silam.

Baca Juga: Nama Haji Faisal Tercoreng, Kini Kakak Rebecca Klopper yang Ditodong Klarifikasi Kasus Video Asusila 47 Detik

Sebagai informasi, Gisella Anastasia juga pernah tersandung kasus video asusila berawal dari handphone yang hilang kemudian video pribadinya bersama Nobu tersebar luas.

“Perbedaan antara kasusnya Gisel dengan RK saat ini ya itu jelas ada perbedaan-perbedaan itu nanti ditemukan pada saat eh pemeriksaan,” terang Jaenudin, dikutip dari unggahan video Instagram @lambenyinyiir.

Jaenudin menerangkan jika saat itu Gisela dikenakan pasal berlapis namun putusan hukumnya hanya menjadikan dirinya tahanan kota.

“Ya meskipun seperti Gisel itu dikenakan pasal berlapis bahkan hukuman sampai 12 tahun penjara,” ujar Jaenudin.

Baca Juga: Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Dituding Kumpul Kebo, Haji Faisal Beri Reaksi Menohok: Ini Sangat Menyakitkan

“Tapi pada faktanya putusan pengadilan hanya menghukum dia apa namanya eh 9 bulan ya untuk Nobu dan Gisel dan itu juga diberlakukan tahanan kota ya, tahanan luar,” lanjutnya.

Pakar hukum tersebut lantas menegaskan mengapa Gisel dan Nobu kala itu tidak dikenakan pasal berlapis dan justru hanya menjadi tahanan kota.

“Dan itu juga yang membedakan antara kasus Gisel dengan RK ya,” ujar Jaenudin.

“Karena Gisel ini juga meskipun membuat ya tidak bermaksud atau atau apapun eh itu untuk disebarluaskan tapi memang handphonenya hilang ya dan Nobu juga demikian jadi itu juga yang meringankan keduanya,” tutur pakar hukum tersebut.

Baca Juga: Potret Kedekatan Rebecca Klopper dengan Sang Ayah, James Klopper yang Miliki Gaya Foto Kocak

Oleh sebab itu dalam kasus video asusila Gisel, justru si penyebar video lah yang dijadikan tersangka.

Untuk kasus Rebecca Klopper sendiri, Jaenudin menuturkan jika kekasih Fadly Faisal tersebut kemungkinan besar bebas pidana.

Apalagi dalam video tersebut jika benar adalah Rebecca Klopper, terlihat dirinya dalam kondisi seperti tidak sadarkan diri dan tidak tahu jika direkam.

“Si perekam berpeluang untuk dijadikan tersangka ya, kalau RK sendiri saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana,” jelas Jaenudin.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana