AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih melakukan upaya hukum untuk bisa lepas dari vonis hukuman mati.
Proses hukum yang dilalui oleh Ferdy Sambo masih akan terus berlanjut selama pihaknya masih dimungkinkan melakukan upaya untuk meringankan hukuman.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan banding karena tidak setuju dengan hukuman mati yang voniskan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tegas! Politisi PDIP Sebut Akan Pecat Gibran Rakabuming Jika Dukung Prabowo Subianto
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal dengan salah satu alasan karena ia merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menegakkan keadilan namun justru menghilangkan nyawa manusia.
Namun upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi yang justru menguatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman suara.com (22/5/2023), Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada Jumat (12/5/2023) lalu.
Kasasi merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo agar bisa lolos dari hukuman mati.
Kasasi merupakan tindakan meminta bantuan kepada Mahkamah Agung bisa dilakukan oleh terdakwa yang merasa tidak setuju dengan vonis yang ditetapkan Pengadilan Tinggi.
Setelah melalui Pengadilan Tinggi masih ada Mahkamah Agung yang bisa mengoreksi Pengadilan Negeri dan juga Pengadilan Tinggi dalam menentukan vonis Ferdy Sambo.
Pengajuan kasasi oleh Ferdy Sambo melalui Kuasa Hukumnya telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Tidak hanya Ferdy Sambo (FS) saja yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi terdakwa Putri Candrawathi (PC) dan Kuat Maruf (KM) juga mengajukan kasasi.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” ujar Djuyamto.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” lanjutnya.
Kasasi bukanlah upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J untuk meringankan hukuman.
Para terdakwa masih bisa melakukan upaya upaya hukum luar biasa, berupa penindakan kembali yang berlaku hanya pada kondisi-kondisi tertentu misalnya saja ditemukan bukti baru yang bisa memperingan putusan.
Baca Juga: Kabar Perselingkuhannya Dibongkar Sang Istri, Fandy Christian Ucap Terimakasih Kepada Dahlia Poland
Atau bisa juga dengan mengajukan Grasi Presiden, memohon ampunan dari Presiden agar bisa merubah hukuman menjadi lebih ringan.
Hal ini dimungkinkan terjadi keringanan hukuman bahkan bebas jika presiden bersedia memberikan grasi.***