News

Tanggal 3 Juni Diapit oleh Hari Libur, Apakah Cuti Bersama? Berikut Penjelasannya  

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Senin 22 Mei 2023, 11:49 WIB
Tanggal 3 Juni diapit oleh Hari Libur, Apakah Cuti Bersama?

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan daftar hari libur nasional untuk tahun 2023. Namun, ada beberapa kebingungan tentang tanggal 3 Juni.

Apakah tanggal 3 Juni 2023 akan menjadi hari libur nasional atau tidak karena hari tersebut diapit oleh 2 hari libur.

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita lihat jadwal libur nasional untuk tahun 2023.

Baca Juga: Viral Tagar IG Down Trending, Jangan Panik! Ternyata Begini Cara Mengatasinya

Dikutip AyoJakarta.com dari taggalan.com (22/5/2023), pada tanggal 2 Juni 2023, akan ada Cuti Bersama Waisak.

Sementara itu, 4 Juni 2023 akan menjadi Hari Raya Waisak ke-2567, dengan begitu 3 Juni diapit oleh 2 hari ibur nasional.

Ditambah lagi informasi dari yang dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, kalender libur sekolah SD,SMP dan SMA/SMK telah di tetapkan. 

Walaupun 3 Juni diapit oleh cuti bersama hari waisak 3 Juni 2023 dan perayaan Hari Libur Waisak 4 Juni 2023, pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan dan tidak menetapkan tanggal 3 Juni sebagai hari libur nasional.

Namun, apa yang terjadi pada tanggal 3 Juni? Tanggal ini sebenarnya bukan merupakan hari libur nasional.

Baca Juga: Meski Introvert, Ini 5 Tanda bahwa Kamu Punya Mental Leadership yang Baik

Namun, karena diapit oleh Cuti Bersama Waisak dan Hari Raya Waisak, banyak orang yang mengira bahwa tanggal 3 Juni juga akan menjadi hari libur.

Namun, sebagai informasi tambahan, perlu diketahui bahwa Cuti Bersama Waisak dan Hari Raya Waisak adalah hari libur nasional yang berbeda.

Cuti Bersama Waisak adalah hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memperingati Hari Raya Waisak.

Sementara itu, Hari Raya Waisak adalah hari raya keagamaan umat Buddha.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Cek Pra Pendaftaran yang Harus Dilakukan di Sini

Dalam hal ini, mungkin ada beberapa orang yang ingin tahu apakah mereka bisa mengambil cuti pada tanggal 3 Juni.

Jawabannya tergantung pada kebijakan masing-masing tempat kerja. Beberapa perusahaan mungkin menetapkan tanggal 3 Juni sebagai hari libur atau cuti bersama, sementara yang lain mungkin tidak.

Dalam hal ini, penting bagi karyawan untuk memastikan kebijakan cuti bersama di tempat kerja mereka.

Jika tanggal 3 Juni tidak ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama, maka karyawan harus mengajukan cuti jika ingin mengambil waktu libur pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini 8 Tanda Kamu Sedang Dimanipulasi Oleh Pasangan, Jangan Sampai Nggak Sadar

Dengan kepastian tentang jadwal libur nasional di tahun 2023, diharapkan masyarakat dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik. Selamat berlibur!***

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Vincensia Enggar Larasati