News

BKN Tegaskan Proses Ketat Penerbitan NIP Calon ASN, Bagaimana Nasib Peserta Lulus Seleksi?

Oleh: Fajar Ari Wibowo Rabu 19 Feb 2025, 10:35 WIB
Ilustrasi. Penerbitan NIP Calon ASN

AYOJAKARTA.COM - Meskipun para calon pegawai negeri sipil telah dinyatakan lulus seleksi, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak otomatis diterbitkan.

Berdasarkan arahan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dokumen administrasi calon ASN masih berlangsung secara ketat melalui sistem SSCASN.

Dalam proses pemberkasan, dokumen-dokumen seperti foto, ijazah, SKCK, surat keterangan sehat, serta dokumen pendukung lainnya harus lengkap dan sesuai.

BKN akan mencocokkan data yang diunggah dengan usulan yang telah diinput oleh instansi.

Baca Juga: Cara Cek Status Penetapan NIP PPPK dan CPNS 2024 via MOLA BKN

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, dokumen tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum proses penetapan NIP dapat dilanjutkan.

Lebih lanjut, proses ini tidak hanya berlaku bagi calon yang lulus seleksi administrasi.

Mereka yang tidak mengajukan klaim atau mengundurkan diri dalam batas waktu yang telah ditetapkan juga melalui proses tersebut.

Calon yang tidak melengkapi dokumen tepat waktu, tidak memenuhi syarat pendidikan yang telah ditetapkan, atau yang dinyatakan tidak lulus seleksi dapat dibatalkan status kelulusannya.

Baca Juga: Step by Step Monitoring Status Penetapan NIP PPPK Guru di Portal MOLA BKN

Badan Kepegawaian Negara juga menekankan bahwa verifikasi dokumen dilakukan secara bertahap.

Tahapannya dimulai dari pengumpulan berkas di tingkat instansi, kemudian diverifikasi oleh BKN, dan akhirnya NIP diterbitkan secara sistematis dengan tanda tangan digital.

Proses ini dirancang untuk memastikan akurasi data dan menjaga integritas administrasi kepegawaian.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap calon ASN yang diterima benar-benar memenuhi persyaratan.

Selain itu, sebagai langkah untuk mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat menggugurkan status kelulusan.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Desi Kris