AYOJAKARTA.COM - Terkini! Menkominfo, Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kini Menkominfo Johnny G Plate telah memakai rompi tahanan berwarna pink, dan dibawa pakai mobil hijau tahanan.
Atas kasus dugaan korupsi yang melibatkannya, kini ia harus ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Hari ini ia telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Yang mana panggilan ini sudah ketiga kalinya dilayangkan oleh Kejaksaa kepada Plate.
Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejagung sebelumnya juga menyebut bahwa panggilan ini dilakukan untuk klarifikasi.
Baca Juga: Kapolri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sanksi Tegas Menanti Anggota Jika Lakukan Pungli!
Dan Johnny G Plate dipanggil sebagai saksi atas keterkaitannya dalam kasus tersebut.
“Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi, apakah nanti kedepannya seperti apa kita lihat hasil pemeriksaanya hari ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, negara juga mengalami kerugian yang sangat besar.
Yang mana Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Selain Johnny G Plate, ada beberapa pihak lain yang terkait kasus dugaan korupsi Menara 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Trending Topic, Ricuh Final SEA Games 2023 Indonesia vs Thailand Jadi Sorotan Media Vietnam
Ketut Sumedana juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini akan ada tujuh orang yang akan diperiksa.
“terkait pemeriksaan BTS kami melakukan tujuh pemeriksaan orang, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan yang enam orang masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.***