News

Husein Ali Bocorkan Cara Buat Aduan Menggunakan Lapor.go.id, Ternyata Bisa Menggunakan Anonim, Tertarik?

Oleh: Awit Wiarni Rabu 17 Mei 2023, 06:52 WIB
Husein Ali Rafsanjani ASN Guru yang Melaporkan Kasus Pungli

AYOJAKARTA.COM--Husein Ali Rafsanjani ASN Guru muda Pengandaran saat ini semakin viral dengan menghadiri sejumlah podcast dan acara televisi.

Hal ini disebabkan karena kisah Husein yang menarik, dirinya berani melaporkan adanya dugaan pungli di lingkungan ASN Pangandaran dan justru mendapatkan dugaan intimidasi.

Husein Ali menyampaikan bahwa ketika kita melakukan laporan menganai masalah pelayanan ASN di lapor.go.id, kita bisa menggunakan identitas anonim.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @husein_ar (17/5/2023), dalam laporan yang dibuat oleh Husein, ia menyertakan sejumlah bukti yang mendukung seperti chat dugaan pungli maka dari itu proses penindakan laporan berjalan dengan cepat.

Baca Juga: Penampakan Kamar Guru Viral Husein Ali Rafsanjani: Berdinding Kayu dengan Atap Tanpa Ternit

“Prosesnya cepat, lapor.go.id itu dikelola oleh pemerintah dan juga bisa memakai anonim. Kenapa bisa cepat? Karena saya menyertakan bukti-bukti seperti yang sudah saya sampaikan di video-video saya,” kata Husein Ali.

Seperti yang diketahui, lapor.go.id adalah platform yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk melaporkan berbagai masalah atau pengaduan terkait pelayanan publik. Berikut adalah cara menggunakan lapor.go.id:

  1. Akses lapor.go.id

Buka situs resmi lapor.go.id atau unduh aplikasi lapor.go.id melalui toko aplikasi resmi (misalnya Google Play Store untuk pengguna Android).

  1. Daftar Akun

Jika belum memiliki akun, klik opsi "Daftar" atau "Registrasi" untuk membuat akun baru. Isi formulir yang diberikan dengan informasi yang diperlukan, seperti nama, alamat email, nomor telepon, dan lainnya. Pastikan memilih kata sandi yang kuat dan aman untuk melindungi akun.

Baca Juga: Husein Ali Rafsanjani Sebut Mengajar Sukarela Tanpa Gaji di Sebuah Sekolah di Bandung, Kok Bisa?

  1. Masuk ke Akun

Setelah mendaftar, masuklah ke akun yang sudah dibuat menggunakan alamat email dan kata sandi yang Anda buat saat registrasi.

  1. Buat Laporan

Setelah masuk ke akun, maka akan melihat tombol "Buat Laporan" atau ikon serupa. Klik tombol tersebut untuk membuat laporan baru.

Pilih Jenis Laporan, Pilih kategori atau jenis laporan yang sesuai dengan masalah atau pengaduan yang ingin dilaporkan.

lapor.go.id menyediakan berbagai opsi, seperti laporan terkait infrastruktur, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain-lain. Pilih kategori yang paling relevan dengan masalah yang ingin diadukan.

Baca Juga: Terungkap! Seorang ASN Kabupaten Pangandaran yang Laporkan Kasus Pungli Ternyata Pernah Mengemis untuk Ini

  1. Isi Formulir

Laporan Isi formulir laporan dengan informasi yang diperlukan. Pastikan memberikan rincian yang jelas dan lengkap tentang masalah yang ingin dilaporkan. Lampirkan juga bukti atau dokumen pendukung jika diperlukan.

  1. Kirim Laporan

Setelah selesai mengisi formulir laporan, klik tombol "Kirim" atau "Submit" untuk mengirim laporan. Laporan akan diteruskan ke instansi atau pihak terkait yang bertanggung jawab atas penanganan masalah tersebut.

Baca Juga: Husein Ali Rafsanjani: Intinya Saya Tetap Jadi Guru, Namun Untuk Tawaran Keduanya Harus Dipertimbangkan?

  1. Pantau dan Tindaklanjuti

Kita bisa memantau status laporan melalui akun di lapor.go.id. Pihak terkait akan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap laporan yang dibuat.

Jika diperlukan, dapat memberikan informasi tambahan atau mengajukan pertanyaan terkait laporan tersebut.

Dengan menggunakan lapor.go.id, maka dapat berpartisipasi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan membantu memecahkan masalah di lingkungan sekitar.

Pastikan untuk menggunakan platform ini dengan bijak dan mematuhi pedoman dan kebijakan yang berlaku.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati