AYOJAKARTA.COM - Andhi Pramono Eks Kepala Bea dan Cukai wilayah Makassar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi yang diterimanya.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com (15/5/2023), hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," kata Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Selain KPK, Andhi Pramono juga dicegah untuk pergi keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh yang didasarkan pada daftar pencegahan usulan dari KPK yang berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023.
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," ucap Nursaleh.
Sebelumnya Andhi Pramono dibidik KPK usai aksi flexing keluarganya terutama putrinya ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Saat pertama kali dipanggil ke KPK, Andhi Pramono mengungkapkan terkait putrinya yang gemar memakai barang-barang mewah karena ia berprofesi sebagai selebgram.
Namun tak hanya sang putri, aksesoris seperti jam tangan dan rumah megah yang berada di area elit sempat diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed dan akhirnya membawa Kepala Bea Cukai Makassar tersebut diperiksa atas dugaan harta tak wajar yang dimilikinya.
Selain itu dari analisis pihak PPATK yang diungkapkan oleh Ivan Yustiavandana pada 9 Maret 2023 lalu terdapat transaksi janggal berupa dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.
"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (9/3/2023).***