AYOJAKARTA.COM - Dugaan kasus pungli yang dilaporkan oleh guru ASN Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani kini berbuntut panjang.
Setelah mendapat simpatisan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dugaan kasus pungli ini rupanya juga langsung menyita perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan, BKN telah memanggil Pemerintahan Kabupaten Pengandaran terkait dugaan kasus pungli ini.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Jumat (12/5/2023), BKN menjelaskan alasan pihaknya memanggil Pemkab Pangandaran.
"Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk investigasi BKN untuk melihat secara komprehensif dan menyeluruh terhadap adanya dugaan pelanggaran dari kedua belah pihak," tulis keterangan di unggahan Instagram @bkngoidofficial.
Menurut keterangan video yang diunggah BKN, investigasi awal telah dilakukan dengan pemanggilan pelapor oleh Kantor Regional III BKN Bandung, pada Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan investigasi itu, hari ini Jumat (12/5/2023) Kedeputian Bid. Pengawasan dan Pengendalian BKN meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak instansi.
Klarifikasi tersebut dilakukan di Kantor BKN Pusat.
Hal ini bertujuan untuk mendengar secara menyeluruh kasus dugaan pungli ini dari persprektif instansi dan juga pelapor.
Kemudian setelah pertemuan ini, rencananya BKN akan memeriksa kembali dugaan kasus ini dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Instansi tersebut antara lain, LAN, KemenPAN RB, dan pemprov Jawa Barat.
Sebelumnya, dalam laporannya Husein Ali Rafsanjani mengatakan bahwa dirinya dan sejumlah teman-temannya dimintai dana untuk mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2021.
Curhatan Husein itu pun viral dan menarik perhatian banyak orang.***