News

16 Tahapan Penting Proses Pengajuan Sanggah PPPK Tahap 2 di SSCASN yang Wajib Diketahui Peserta

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 17 Feb 2025, 16:49 WIB
Pengajuan sanggahan pada hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 merupakan hak bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

AYOJAKARTA.COM -- Pengajuan sanggahan pada hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 merupakan hak bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Peserta diberi waktu 3 hari untuk mengajukan sanggahan, dan jika dalam periode tersebut tidak mengajukan sanggah, maka dianggap telah menerima hasil verifikasi.

Perlu dipahami bahwa setiap peserta mungkin memiliki alasan TMS yang berbeda, mulai dari masalah ijazah yang hanya berupa fotokopi, ketidaksesuaian jabatan yang dilamar, hingga ketidaksinkronan antara formasi yang dipilih di SSCASN dengan surat lamaran.

Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggah PPPK Tahap 2 di SSCASN dengan Mudah dan Cepat

Penting untuk dipahami bahwa fitur sanggah ini bukan sarana untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh peserta sendiri, melainkan untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi yang dianggap kurang tepat.

Berikut langkah-langkah pengajuan sanggah seleksi administrasi PPPK tahap 2 di SSCASN:

1. Akses situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik tombol "Masuk" pada halaman utama

3. Masukkan NIK dan password akun SSCASN

4. Isi kode captcha yang muncul

5. Klik tombol masuk

6. Scroll ke bawah untuk melihat notifikasi status TMS

7. Klik tombol kuning "Ajukan Sanggah" yang tersedia selama masa sanggah

Baca Juga: Update Pembayaran Gaji PPPK: Begini Isi Surat Edaran Mendagri Terkait Kenaikan Berkala dan Aturan Paruh Waktu

8. Periksa dokumen yang dipermasalahkan dengan mengklik tombol "Lihat"

9. Tulis alasan sanggah (bisa disiapkan di Microsoft Word terlebih dahulu)

10. Mulai penulisan dengan ucapan terima kasih kepada tim verifikator

11. Untuk beberapa instansi (seperti di Jawa Timur), peserta dapat melampirkan bukti pendukung melalui link Google Drive

Baca Juga: Dipercepat! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, PPPK dan Tenaga Honorer Lulusan PPG akan Cair Sebelum Lebaran? Cek Faktanya

12. Baca pernyataan bahwa fitur sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan sendiri

13. Centang kotak pernyataan yang menegaskan alasan sanggah sesuai dengan dokumen yang telah diunggah

14. Klik tombol "Akhiri Proses Sanggah"

15. Tunggu konfirmasi pengajuan sanggah berhasil

16. Reload halaman untuk melihat status terbaru yang akan menampilkan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

Baca Juga: Gaji PPPK Maret 2025 Tak Cair untuk Kategori Ini! Cek Apakah Anda Termasuk?

Perlu diingat bahwa alasan sanggah yang diajukan harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Peserta juga harus siap menerima konsekuensi jika informasi yang diberikan dalam sanggahan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil