News

Berang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara Dody Prawiranegara Tegaskan Akan Banding: Akan Saya Buktikan…

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 10 Mei 2023, 18:22 WIB

AYOJAKARTA.COM – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai bahwa Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.

 “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Sarangih dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Bukan Arab Biasa! Silsilah Keluarga Anies Baswedan Terungkap, Kakek Buyutnya Merupakan Keturunan….

“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan,” sambungnya.

Dalam penyampaiannya hakim menilai bahwa Dody Prawiranegara terbukti melakukan tindak pidana dengan menawarkan, menjual serta menjadi perantara dalam peredaran narkoba.

Dalam penyampaiannya, hakim mengungkapkan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap mantan Kapolres Bukittinggi.

Hakim juga menyatakan bahwa Dody Prawiranegara terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Sudah Coba? 3 Cara Membaca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus

Atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dody Prawiranegara menyampaikan niatnya untuk menempuh jalur hukum dengan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa dirinya merasa telah dikorbankan dalam perkara narkoba yang saat saat ini tengah menjeratnya.

“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” kata Dody Prawiranegara.

“Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Bahwa saya dikorbankan,” sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya soal Presiden 2024, Ada Hubungannya dengan Istilah ‘Notonegoro’, Apa Itu?

Kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyampaikan bahwa kliennya merupakan polisi yang baik.

Menurutnya, mantan Kapolres Bukittinggi tersebut mengungkap kasus 41,5 kilogram, dan merupakan pengungkapan terbesar.

“Pak Dody ini menjadi polisi yang baik dan dia mengungkap 41,5 kilo itu adalah pengungkapan terbesar itu langsung dari mulut Pak Teddy Minahasa waktu pers conference,” ujar Adriel.

Bukan itu saja, penasihat hukum Dody Prawiranegara juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak memiliki cacat atau celah serta tidak pernah bermasalah.

Baca Juga: Rekomendasi iPhone Paling Murah Tapi Worth It di Tahun 2023, Mulai dari 4 Jutaan

Ia menyebut bahwa kliennya sebelumnya telah diperintah dan telah menolaknya maka dari itu merasa kecewa dan telah dikorbankan.

“Dia menjadi polisi yang tidak pernah cacat celah tidak pernah bermasalah, tapi ketika diperintah dia sudah menolak kalau tidak kembali diperintah didesak tidak terjadi,” kata Adriel.

“Makanya dia merasa kecewa kok kenapa aku dikorbankan gitu loh, kalau tidak ada perintah itu mungkin sampai hari ini dia masih berdinas bahkan mungkin udah naik pangkat atau mungkin jadi apa yang lebih berguna,” pungkasnya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Vincensia Enggar Larasati