News

Bripka DM yang Kepergok Selingkuh di Hotel Kendari, Ternyata Gajinya Segini...

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 09 Mei 2023, 21:26 WIB
Video Penggerebekan Oknum Polisi Bripka DM Tengah Selingkuh

AYOJAKARTA.COM - Heboh sebuah video penggerebekan oknum polisi yang kepergok selingkuh dengan istri orang.

Oknum Polisi tersebut diketahui Bripka DM yang kepergok tengah berzina dengan istri orang berinisial NH di Hotel Kendari.

Bripka DM terancam akan dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dari Polri akibat kepergok selingkuh tersebut.

Baca Juga: Viral! Video Penggerebekan Oknum Polisi Bripka DM Tengah Selingkuh dengan Istri Orang di Hotel Kendari

PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dari Polri, nampak sebuah video detik-detik Bripka DM digrebek oleh keluarga NH termasuk suaminya beserta beberapa orang lainnya.

Kejadian itu terjadi pada Jumat, 5 Mei 2023 malam di Hotel Plaza Kubra. Saat digrebek, Bripka DM dan NH nampak tidak mengenakan busana.

Bripka DM berusaha menyembunyikan dirinya di kamar mandi hotel sedangkan NH hanya menutupi dirinya dengan selimut di atas kasur hotel.

Baca Juga: Respons Inara Rusli Setelah Tenri Ajeng Anisa Bantah Selingkuh dengan Virgoun dan Layangkan Somasi Padanya!

Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh suami NH.

Bripka DM merupakan personil Propam Polda Sulawesi Tenggara yang dikenal merupakan petinju berprestasi

Melihat dari struktur pangkat di Polri terdiri dari empat golongan mulai dari Tamtama, Bintara, Perwira Pertama dan Perwira Tinggi.

Baca Juga: Virgoun Akui Selingkuh dan Sebut Lagu Bukti Buat Sang Istri, Inara Justru Unggah Ayat Suci!

Besaran gaji anggota polri tentunya akan berbeda berdasarkan pangkat dari empat golongan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, berikut besaran gaji anggota polisi berdasarkan golongannya.

Golongan 1 Tamtama
1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1,6 juta - Rp2,5 juta
2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1,6 juta - Rp2,6 juta
3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1,7 juta - Rp2,6 juta
4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1,8 juta - Rp2,7 juta
5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1,8 juta - Rp2,8 juta
6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1,9 juta - Rp2,9 juta

Baca Juga: LOH? Virgoun Klarifikasi Khilaf Selingkuh, Tak Ada Minta Maaf ke Istri Malah ke Orang Ketiga

Golongan 2 Bintara
1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2,1 juta - Rp3,4 juta
2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2,1 juta - Rp3,5 juta
3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2,2 juta - Rp3,6 juta
4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2,3 juta - Rp3,7 juta
5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2,3 juta - Rp3,9 juta
6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2,4 juta - Rp4 juta

Golongan 3 Perwira Pertama
1. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2,7 juta - Rp4,4 juta
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2,8 juta - Rp4,6 juta
3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2,9 juta - Rp4,7 juta

Baca Juga: BREAKING NEWS! Akhirnya Virgoun Klarifikasi, Akui Khilaf Selingkuh dan Minta Maaf

Golongan 4 Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
- Perwira Menengah
1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp3 juta - Rp4,9 juta
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3 juta - Rp5 juta
3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3,1 juta - Rp5,2 juta

- Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3,2 juta - Rp5,4 juta
2. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3,3 juta - Rp5,5 juta
3. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5 juta - Rp5,7 juta
4. Jenderal Polisi: Rp5,2 juta - Rp5,9 juta

Baca Juga: Ramaikan Isu Virgoun Selingkuh, Aldi Taher Buat Lagu 'Surat Maaf Untuk Starla', Komentar Netizen Bikin Ngakak!

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja polri berdasarkan kelas jabatannya sebagai berikut.

Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Baca Juga: Terungkap Selingkuh Lagi, Virgoun Minta Setujui Poligami Hingga Sang Istri Ajukan Persyaratan Ini

Melihat ketentuan tersebut, Bripka DM akan mendapatkan gaji pokok paling tinggi sebesar Rp 3,7 juta.

Untuk jabatan Bripka yang masuk kelas jabatan 6, maka Bripka DM akan mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 2.702.000.

Maka jika ditotal, Bripka DM diperkirakan memiliki nilai gaji berkisar Rp 6.402.000.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris