AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para tenaga honorer terkait informasi pengangkatan honorer menjadi ASN dan PPPK.
Status tenaga honorer di Indonesia akan di hapus terutama di lingkungan instansi pemerintah.
Penghapusan tenaga honorer kabarnya akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Fantastis! Kontribusi Pertamina di Tahun 2022 untuk Penerimaan Negara Capai 307,2 Triliun!
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube karduk dotcom, menurut surat Menteri PANRB Nomor b/165/M.SM.02.03/2022 pemerintah hanya mengakui 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Menurut informasi Badan Kepegawaian Negara telah membuat surat resmi perihal pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Surat Kepala BKN Nomor K-26-30/V.47-4/99 yang mengatur tentang kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN dapat dijadikan pedoman bagi para honorer.
Yang mana surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten atau Kota pada tanggal 28 April 2014.
Kabarnya bagi honorer yang dapat memenuhi ketentuan yang tertera pada surat itu, dapat berkesempatan untuk diangkat menjadi ASN.
Beberapa ketentuan yang tertulis pada surat tersebut adalah usia, masa kerja, tempat kerja, sumber pendapatan, dan kelulusan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.
- Tenaga Guru
- Tenaga Kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
- Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan,
- Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Baca Juga: Pertemuan 3 Jam Megawati dan Jokowi di Istana Bahas Cawapres untuk Ganjar Pranowo
Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 tahun sampai 5 tahun secara terus menerus
Baca Juga: Harga Rp400 Ribu, Jokowi dan Zulkifli Hasan Pakai Sepatu Brand Lokal saat Kunjungan ke Lampung
Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi atau masa kerja paling banyak.
Ketentuan selanjutnya adalah mereka para honorer yang tidak meraih penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mana mereka bekerja di instansi pemerintah.
Ketentuan selanjutnya yakni harus lulus pada Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi bidang (TKB).
Nantinya akan ada persyaratan lain yang harus dilengkapi oleh para honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas administrasi harus dilengkapi karena akan diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain.
Setelah itu PPK akan menyampaikan usulan permintaan NIP CPNS dengan dilengkapi surat pengantar dan daftar nominatif kepada kantor Regional BKN.***