AYOJAKARTA.COM – Isu mengenai adanya mafia di dalam Kemenkeu semakin ramai beredar setelah Polda Metro Jaya menolak berkali-kali laporan yang dibuat pihak AG mengenai pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Diketahui bahwa AG merupakan kekasih Mario Dandy. Pasangan kekasih ini terbukti terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan kepada korban David Ozora.
AG yang dalam kasus penganiayaan mengaku bahwa telah dilecehkan oleh korban sehingga Mario Dandy mengambil tindakan kekerasan, ternyata tidak dapat membuktikannya.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Akan Dibuka, Cek Tanggal Pendaftaran dan Tips Lolos di Sini!
Justru dalam sidang AG, terkuak bahwa Mario Dandy dan AG sudah 5 kali melakukan hubungan tubuh. Meskipun sidang dilakukan secara tertutup tapi informasi ini bocor ke media.
Mario Dandy sendiri bukanlah orang biasa, ia merupakan putra dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekuatan.
Hal tersebut disampaikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun Twitternya @seeksixsuck bahwa kekuatan yang dimiliki oleh Rafael Alun berusaha untuk membebaskan Mario Dandy dari jerat hukum.
Salah satunya dengan cara mengerahkan bawahan Rafael Alun untuk melakukan upaya damai dengan keluarga David Ozora dalam kasus penganiayaan.
Baca Juga: Virgoun Menangis Saat Manggung di Hari Pendaftaran Permohonan Cerainya, Netizen: Pelaku Rasa Korban!
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter @vita_AVP (5/5/2023), ia merasa bahwa pernyataan Jonathan yang mengatakan bahwa di Kemenkeu ada mafia itu adalah sesuatu yang nyata.
Hal ini dapat dilihat bagaimana ketika pihak AG melaporkan Mario Dandy atas pencabulan, laporannya selalu ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Akibatnya ada asumsi yang timbul bahwa adanya kekuatan yang menekan kepolisian dari internal Kemenkeu.
“Apa yang dikatakan om @seeksixsuck bahwa ada mafia di internal Kemenkeu terutama di lingkungan Ditjen Pajak saya rasa bukan isapan jempol belaka. Jaringannya terstruktur rapi hingga mampu ‘mengatur’ aparat kepolisian,” ketik @vita_AVP.
Dalam akun @vita_AVP dijelaskan bahwa AG merupakan anak di bawah umur sedangkan Mario Dandy sudah dewasa.
Meskipun hubungan tubuh yang dilakukan oleh AG dan Mario Dandy adalah atas dasar suka sama suka tetapi perlu digaris bawahi bahwa AG masih anak di bawah umur.
Maka jika merujuk pada UU perlindungan anak, perbuatan Mario Dandy termasuk ke dalam kategori pencabulan.
“Terlepas adri hubungan suka sama suka antara AG dan Mario Dandy, dalam UU perlindungan anak pasal 76, setiap anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, masuk ke dalam UU perlindungan tersebut,” ketik @vita_AVP.
“Artinya, bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan,” lanjutnya.***