AYOJAKARTA.COM — Pengelola Malang Plaza buka suara atas insiden kebakaran yang terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023.
Pihak pengelola menyebutkan bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi pada Malang Plaza merupakan force majeure.
Hal itu dikarenakan tidak ditemukanya unsur kesengajaan, oleh karena itu pihak pengelola menyebutkan bahwa berdasarkan asas hukum maka tidak ada ganti rugi bagi pemilik toko yang ludes terbakar.
"Ini secara hukum ya, tanggung jawab sudah tidak ada hanya kita tidak bisa begitu saja mengatakan semacam itu," kata Solehuddin selaku kuasa hukum Malang Plaza, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat, 5 Mei 2023.
Baca Juga: Keseruan Fuji Liburan ke Malang Bersama Thariq Halilintar Sang Mantan, Ada Kemungkinan Balikan?
Sementara itu, salah satu korban kebakaran menaksir kerugian yang dialaminya mencapai Rp4 Miliar.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada apar atau alat pemadam kebakaran ringan di dalam Gedung Malang Plaza.
"Kalo SOP kita sih ikut mall, jadi biasanya kalau di listrik saya juga gak tau soal kelistrikan. Untuk apar pun saya lihat dari awal gak ada," kata Yohanes Alexander, pengelola toko dan korban kebakaran.
Untuk diketahui, polisi hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi. Ketiga saksi itu merupakan petugas keamanan yang bertugas saat kebakaran Malang Plaza terjadi.
Baca Juga: Malang Plaza Kebakaran, Puluhan Stan Hangus dan 4 Petugas Dilarikan ke RS
Adapun peristiwa kebakaran Malang Plaza terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 dini hari.
Akibat kebakaran itu, sejumlah stan atau sedikitnya 151 toko ludes dilalap si jago merah.
Hingga kini kerugian akibat insiden itu ditaksir mencapai Rp56 miliar, namun kerugian ini dinilai masih akan terus bertambah.***