AYOJAKARTA.COM – Untuk menjalankan berbagai program, Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh jajaran di pemerintahan termasuk ASN untuk melakukan efisiensi anggaran.
Dampak dari kebijakan pemerintah menerapkan efisiensi anggaran, juga melahirkan wacana pemberlakuan work from anywhere atau bekerja dari mana saja bagi ASN.
Wacana tersebut mencuat setelah Zudan Arif selaku Kepala Badan Kepegawaian Nasional menyinggung soal formula kerja bagi ASN.
Dalam siaran pers-nya, Kepala BKN menyebut ASN akan bekerja Dua Hari dari mana saja dan Tiga hari dari kantor, setiap pekannya.
Namun demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas waktu dan tempat ASN bekerja dipastikan tidak akan mempengaruhi pelayanan kepada publik.
Sebelumnya, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pemerintah menargetkan melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp 306 triliun.
Efisiensi anggaran selain untuk menjalankan berbagai program, menurut Menkeu juga akan digunakan guna memastikan penyusunan di tahun 2026.
“Yang dilakukan ini diharapkan menciptakan sebuah budaya baru, penekanan kepada pelaksanaan tugas secara baik dan pelayanan publik tidak dikorbankan,” jelas Menkeu, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Minggu, 16 Februari 2025.
Pemberlakuan Work From Anywhere bagi kalangan ASN, sebelumnya juga sempat dilakukan oleh Pemda Surabaya.
Menurut Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya, penerapan kebijakan WFA yang sempat dilakukan ASN di Balai-Balai telah banyak menghemat anggaran.
Berbeda saat ASN harus bekerja dari kantor sehingga membutuhkan banyak pengeluaran, biaya tagihan listrik jauh berkurang setelah WFA dilakukan melalui Balai-Balai Desa.
“Ketika kami lakukan itu, pekerjaan di kantor berkurang, karena yang kami cari adalah efektifitas dan efisiensi dalam pekerjaan,” jelas Eri.
Dengan ketersediaan perangkat serta sistem teknologi yang lebih canggih dan terintegrasi, Eri meyakini WFA bagi ASN akan dapat menghemat anggaran.
Selain terjadi penghematan anggaran, WFA yang diberlakukan bagi kalangan ASN juga berimbas pada kecepatan layanan publik.
Karena itu, Eri optimis wacana pemberlakuan WFA yang dilakukan bagi kalangan ASN sebagai bentuk langkah efisiensi anggaran sangat relevan untuk dilakukan.
Baca Juga: BKN dan Kemendikti Saintek Umumkan 3 Kemudahan untuk ASN Guru, Dosen, dan Tendik! Ada Apa Saja?
Sehubungan dengan munculnya wacana WFA bagi ASN, Trubus Rahardiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik menilai kurang sepenuhnya tepat.
Peran dan fungsi ASN di wilayah di Indonesia, menurut Trubus memiliki kecenderungan berbeda sehingga perlu lebih dipertimbangkan.
Kendati bekerja dari mana saja bisa menjadi salah satu bentuk efisiensi anggaran, Trubus menilai tetap harus memperhatikan berbagai aspek di masyarakat.
“Jangan jadi kontra produktif artinya merugikan pelayanan publik dan menjadi terhambat, ini yang harus ditekankan,” jelas Trubus.***