News

6 Mei Apakah Hari Libur dan Kapan Waisak Diperingati? Ini Daftar Libur Nasional 2023 Sesuai SKB 3 Menteri

Oleh: Sulistiyaningsih Kamis 04 Mei 2023, 06:22 WIB
Ilustrasi. Belakangan ini ramai di media sosial yang mempertanyakan apakah tanggal 6 Mei 2023 merupakan hari libur atau tidak.

AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini ramai di media sosial yang mempertanyakan apakah tanggal 6 Mei 2023 merupakan hari libur atau tidak.

Banyak pula yang beranggapan bahwa di tanggal 6 Mei tahun 2023 merupakan Hari Raya Waisak.

Apalagi ada juga warganet di Twitter yang ramai mengeluhkan bahwa sebenarnya di tanggal tersebut apakah benar libur karena di setiap kalender berbeda.

“Temen-temen tanggal 6 Mei 2023 ini jadi tanggal merah apa kagak ya? kok beda-beda tiap kalender,” cuit salah satu akun Twitter yang dikutip AyoJakarta.com pada Kamis, 4 Mei 2023.

Baca Juga: KAI EXO Fix Wamil Bulan Mei 2023! SM Entertainment Bagikan Informasi Ini

Seperti diketahui bahwa di beberapa kalender penanggalan ada yang menuliskan bahwa di tanggal 6 Mei 2023 merupakan tanggal merah dan diberikan keterangan merupakan Hari Waisak.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Dimas Buddha Supriyadi menegaskan terkait perayaan Waisak 2567 Buddhist Era (BE).

Dimas mengungkapkan bahwa perayaan Hari Waisak 2567 BE bertepatan dengan 4 Juni 2023 bukan di tanggal 6 Mei di tahun yang sama.

“Waisak 2567 BE bertepatan 4 Juni 2023. Ini juga sudah terakomodir dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Tenaga Kerja,” ujar Supriyadi, dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi Kemenag pada Kamis, 4 Mei 2023.

Baca Juga: Tanggal 6 Mei Peringati Apa? Benar Tanggal Merah? Simak di Sini Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional

“Jadi masyarakat, umumnya umat Buddha tidak perlu bingung lagi,” sambungnya.

Berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tertera bahwa di tanggal 6 Mei 2023 bukan merupakan tanggal merah mauoun libur nasional.

Di tahun 2023 itu sendiri merupakan tahun lunar kabisat sehingga terdapat bulan Waisak ganda. Akan tetapi yang diambil merupakan Purnama-Sidhi Waisak kedua yaitu jatuh pada 4 Juni 2023.

Agar lebih jelas adapun daftar lengkap tanggal merah dan hari libur nasional tahun 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri yakni sebagai berikut.

Baca Juga: TERLENGKAP! Update Kalender Jawa Atau Pasaran Jawa Pada Bulan Mei 2023, Bisa untuk Perhitungan Nasib dan Jodoh

Daftar tanggal merah hari libur nasional tahun 2023

· 1 Januari : Tahun Baru Masehi

· 22 Januari : Tahun Baru Imlek 257 Kongzili

· 18 Februari : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

· 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

· 7 April : Wafat Isa Al Masih

· 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

· 1 Mei : Hari Buruh Internasional

· 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

· 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

· 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

· 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H

· 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445

· 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

· 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

· 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: SIAP-SIAP! 2 Golongan KPM Ini Akan Cair Bansos PKH Pada Bulan Mei 2023, Cek Barangkali Kamu Termasuk

Demikian informasi apakah tanggal 6 Mei libur serta daftar lengkap tanggal merah dan hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana