News

Terungkap! Alasan Hotman Paris Minta Hentikan Kasus Wanita Jatuh di Lift Bandara Kualanamu: Karena Sudah...

Oleh: Jasmi Anes Rabu 03 Mei 2023, 14:06 WIB
Hotman Paris Pengacara Korban Jatuh Lift di Bandara Kualanamu

AYOJAKARTA.COM - Update terbaru kasus wanita jatuh di lift Bandara Kualanamu yang ditangani oleh Hotman Paris Hutapea.

Diketahui keluarga korban secara pribadi meminta Hotman Paris untuk menjadi pengacaranya.

Pengacara nyentrik Hotman Paris secara sukarela menjadi kuasa hukum dan belum lama ini keduanya telah bertemu untuk membahas kelanjutan kasus ini.

Baca Juga: Viral Video Wanita Beli Tas Bekas di Pasar Jodoh Batam Berisi Dolar Singapura, Warganet Sebut Teknik Marketing

Dalam perkemabangan kasus ini, Hotman Paris meminta Polresta Deli Serdang untuk hentikan kasus tersebut.

Sebelumnya Hotman Paris diketahui telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, sebagai pilihan tindakan hukumnya.

Hal ini pun disampaikan langsung oleh Hotman Paris melalui akun Instagramnya pada 2 Mei 2023.

Dalam unggahannya tersebut, Hotman Paris mengungkapkan surat terbuka yang ditunjukan kepads Polresta Deli Serdang untuk mengehentikan proses penyidikan kasus wanita yang meninggal di lift Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Gugat Cerai Istri, Ari Wibowo Ungkap Kekecewaan Terhadap Inge Anugrah: Dia Berusaha Menjatuhkan Reputasi Aku

Hotman mengatakan alasannya adalah kasus ini sudah diambil oleh Mabes Polri.

"Yang terhormat, kepada bapak Kapolda sahabat saya Pak Simajuntak kapolresta Deli Serdang. Dengan ini kami menyatakan bahwa keluarga dari almarhumah yang meninggal jatuh dari Lift di lapangan terbang kualanamu Sumatera Utara dengan ini sudah membuat laporan di mabes polri,” ungkap Hotman Paris.

"Dan dengan yang terlapor beberapa perusahaan Internasional selaku pihak pengelola dari Mabes polri dan keluarga korban belum pernah membuat laporan di mana pun termasuk di Deli Serdang," sambungnya.

"Dalam kesempatan ini saya selaku kuasa hukum agar tidak lagi memeriksa kasus tersebut di Deli Serdang karena Mabes polri pun sadah tahu tentang itu,” terangnya.

Baca Juga: Benarkah 6 Mei Hari Waisak, Mengapa Tidak Libur? Berikut Penjelasan Kemenag!

Dalam laporannya ke Mabes Polri, Hotman mengatakan ada 2 perusahaan asing yang telah dilaporkan.

Yakni perusahaan India dan perusahaan Perancis, tidak lain adalah dua perusahaan yang mengelola Bandara Kualanamu.

Karena merupakan perusahaan asing, kasus ini dianggap menjadi taraf internasional yang mana menajadi kewenangan Mabes Polri.

Selain dua perusahaan tersebut, diketahui ada jajaran direksi yang terlibat yang dilaporkan oleh Hotman Paris.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Jinan Vania Barizky