News

Banding AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Ditolak, Ini Alasan Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis PN Jaksel

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 01 Mei 2023, 17:58 WIB
AG, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

AYOJAKARTA.COM - Anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni AG harus menelan nasib pahit.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan banding AG tersebut rupanya didasari adanya kesamaan pandangan hakim anak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan PN Jaksel.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari.

Baca Juga: Alhamdulillah Makin Sehat, Selain Jalan Tanpa Walker David Ozora Juga Sudah Bisa Ngemil Snack

Budi Hapsari mengatakan bahwa hakim anak yang menangani perkara AG memiliki pendapat yang sama dengan putusan PN Jaksel.

“Hakim anak pada Pengadilan Tinggi DKI yang menangani perkara pidana atas nama anak yang berhadapan dengan hukum dengan inisial AG itu hakim berpendapat sama, sependapat dengan apa yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023 yang lalu,” kata Budi Hapsari dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV Pontianak, Senin (1/5/2023).

Budi Hapsari menjelaskan bahwa hakim yang menangani perkara AG berpandangan bahwa putusan vonis PN Jaksel dianggap sudah memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, pertimbangan yang tertuang dalam putusan PN Jaksel juga dinilai sudah tepat.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Ini Vonis yang Diputuskan Hakim

Adapun hal yang memberatkan AG dalam perkara ini adalah kondisi David Ozora yang pada saat itu masih terbaring di rumah sakit dan mengalami cedera otak berat.

Selain itu, hal yang meringankan AG adalah karena usianya yang masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri.

“Kenapa sama? Menurutnya sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada AG atas kasus penganiayaan David Ozora.

Setelah divonis tiga tahun enam bulan, pihak AG kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah