News

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Fasilitas Tambahan yang Didapat

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 14 Feb 2025, 17:11 WIB
Ilustrasi. PPPK Paruh Waktu

AYOJAKARTA.COM - Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian bagi para pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Di tahun 2025, pemerintah dikabarkan tengah merancang skema baru yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini dikhususkan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2 serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masuk dalam database BKN.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam dua skema, yaitu:

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Januari-Maret 2025 Sudah SI di SIKS-NG, Terpantau Sudah Cair di 2 Bank Ini

- Disesuaikan dengan upah minimum yang ada di wilayah masing-masing
- Setara dengan gaji terakhir sebagai non-ASN atau honorer.

Apabila skema yang kedua diterapkan, maka gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti UMKM tempat bekerja.

Dengan pengadaan ini, diharapkan bisa ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status dan kesejahteraan yang lebih baik.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731

Baca Juga: Adu Spesifikasi 2 Produk Apple yang Akan Rilis di Indonesia, iPhone SE 4 Vs iPhone 16, Mirip tapi Beda Harga!

Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 di KKS Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI

Pulau Sumatera
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku Rp 3.141.700

Baca Juga: Kabar Gembira! PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Cair Bersamaan di KKS, Cek Bank Mana Saja yang Sudah Menyalurkan Dana Bansos

Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850.

Fasilitas Tambahan yang DIdapat PPPK Paruh Waktu

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan ASN, seperti:

- Tunjangan
- Honor tambahan.

Demikianlah informasi terkait besaran gaji dan fasilitas tambahan yang didapatkan oleh PPPK paruh waktu.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Desi Kris