AYOJAKARTA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, telah menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir tahun 2023.
Pernyataan ini disampaikan oleh Yanuar dalam keterangan resmi pada Senin, 24 April 2023 dan dikutip oleh ayojakarta.com melalui laman resmi DPR RI pada 28 April 2023.
Selama ini, tenaga honorer resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan karena amanat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang menghantui di tahun 2023.
Baca Juga: Anaknya Dianiaya, Ibu Ken Admiral Minta Keadilan Polisi, Sebut Ada Dua Pelaku Lagi!
Hal ini sebagaimana tertulis pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023. Ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.
Komisi II DPR RI telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan masalah ini karena dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Politisi PKB, Yanuar Prihatin.
Baca Juga: Anaknya Dianiaya, Ibu Ken Admiral Minta Keadilan Polisi, Sebut Ada Dua Pelaku Lagi!
Yanuar mengingatkan bahwa tenaga non ASN telah membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan teknis lainnya. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun. Ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata Azwar Anas.
Menteri Anas juga menegaskan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan sejumlah prinsip, yaitu menghindari PHK massal, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Potret Anies Baswedan Jadi Viral, Warganet Fokus Bahas Buku dalam Foto, Buku Apa?
Pemerintah berkomitmen agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini, tentu saja dengan regulasi yang disesuaikan dan menmbang beban yang kemungkinan mucul akibat kebijakan ini.
Dengan demikian, tenaga honorer dapat bernafas lega karena pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan dan PHK massal pada akhir tahun 2023.
Meski begitu, penataan tenaga non-ASN tetap akan dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan agar tidak merugikan siapa pun.***