AYOJAKARTA.COM - Dalam upaya meluruskan berbagai persepsi yang beredar di masyarakat, Menkeu Sri Mulyani telah memberikan keterangan resminya.
Dilihat dari tayangan YouTube METRO TV pada Jumat (14/2), Sri Mulyani klarifikasi terkait sejumlah isu strategis, termasuk PHK honorer, beasiswa KIP Kuliah hingga tunjangan kinerja dosen kepada DPR.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.
"Tidak ada PHK tenaga honorer dilingkungan kementerian dan lembaga," ucapnya saat konferensi pers DPR dan Kemenkeu, Jumat (14/2).
Langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran yang tengah dilakukan tidak akan berdampak pada belanja untuk tenaga honorer.
Pemerintah memastikan bahwa penelitian lebih lanjut mengenai efisiensi anggaran akan dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai amanat Presiden.
Menyusul isu yang beredar, Menkeu menegaskan bahwa tidak ada pemotongan maupun pengurangan pada beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk tahun anggaran 2025, penerima beasiswa KIP sebanyak 1.040.192 mahasiswa akan mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp14,698 triliun.
Dana tersebut tidak terkena pemotongan, sehingga seluruh mahasiswa penerima KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasa.
Sementara itu, terkait Bantuan Operasional Pendidikan ke perguruan tinggi, Kemenkeu menjelaskan bahwa efisiensi yang dilakukan menyasar aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan.
Pemerintah terus meneliti anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak mempengaruhi penetapan UKT bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2025-2026.
Hal ini bertujuan memastikan perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tugas pendidikan dan pelayanan masyarakat sesuai amanat.
Dalam hal tunjangan kinerja dosen, Sri Mulyani menginformasikan bahwa saat ini terdapat 97.734 dosen dari empat kategori dosen.
Dosen di lingkungan PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU telah menerima remunerasi sesuai standar yang berlaku.
Sedangkan untuk dosen di PTN satker dan dosen PNS di lingkungan LLDIKTI, proses penghitungan dan pendataan tunjangan kinerja sedang berlangsung.
"Jadi, mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi," jelasnya.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 di KKS Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI
Pemerintah juga tengah memfinalisasi keputusan terkait Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan kinerja tersebut.
Penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan di hadapan DPR dan media ini bertujuan untuk meluruskan berbagai isu yang beredar di masyarakat.
Pemerintah mengimbau agar informasi yang telah disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
Adanya klarifikasi resmi dari Kemenkeu siang ini agar tidak terjadi salah persepsi terkait kebijakan yang sedang dijalankan.***