News

Upaya AG Ringankan Hukuman Kandas Sudah, Banding Ditolak Penjara 3,5 Tahun Menanti!

Oleh: Awit Wiarni Kamis 27 Apr 2023, 12:23 WIB
AG di Sidang banding Kasus Penganiayaan David Ozora

AYOJAKARTA.COM – AG yang merasa keberatan dengan hukuman yang akan diterimanya karena terlibat dalam penganiayaan berat berencana telah mengajukan banding pada 17 April lalu.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh AG dan memutuskan untuk menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya AG telah divonis oleh Hakim mendapatkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dengan keputusan PT Jakarta yang menguatkan vonis tersebut maka tidak ada keringanan hukuman untuk AG, ia tetap akan menjalankan hukuman selama 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Anak Iis Dahlia Dicium Bibir oleh Ayah Sambung di Momen Sungkem, Warganet: Tidak Pantas

Dilansir AyoJakarta.com dari laman suara.com (27/4/2023), sidang banding AG dilaksanakan pada Kamis (27/4/2023) dengan hakim tunggal Budi Hapsari yang memberikan putusan terhadap terdakwa AG.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata Hakim Budi.

Meskipun sidang dan proses hukum untuk anak yang berkonflik dengan hukum ini dilaksanakan dengan cara cepat dibandingkan dengan orang dewasa tetapi ada juga lika-liku yang dihadapi dalam proses hukum AG ini.

Sebelumnya KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) meminta adanya pemeriksaan kepada Hakim yang membaca putusan AG.

Baca Juga: Bantu Selamatkan Kepala Anak Tergencet di Celah Tembok, Damkar Madiun Ramai Dipuji Warganet

Pasalnya dalam putusan Hakim mengungkap bahwa AG telah melakukan hubungan intim dengan tersangka Mario Dandy sebanyak 5 kali, hal inilah yang menjadi perhatian dari KPAI karena mengungkap aib AG.

Padahal dalam penyampaian tersebut bertujuan untuk membuat terang perkara dan membuktikan bahwa AG telah berbohong mengenai pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan oleh David.

Namun KPAI menduga adanya pelanggaran kode etik dalam sidang AG mengingat AG merupakan anak yang masih di bawah umur. Bahkan KPAI melaporkan Hakim kepada Komisi Yudisial untuk diperiksa.

Melihat respon KPAI ini Kuasa Hukum korban penganiayaan yaitu David Ozora, Mellisa Anggraini mengecam tindakan yang dilakukan KPAI yang menginginkan adanya pemeriksaan Hakim, karena tindakan ini dinilai sebagai pembelaan kepada pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Lawan Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Sidang Banding AG Digelar Hari Ini

Bahkan Mellisa mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan KPAI tidak adil mengingat pada saat David dituduh melakukan pelecehan kepada AG, KPAI tidak melakukan tindakan apapun untuk membela David.

Padahal saat itu selain difitnah, David juga telah dianiaya dan terbaring di rumah sakit dalam kondisi yang memprihatinkan.

Saat ini AG diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk tetap berada di dalam tahanan serta membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2 ribu.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky