News

Achiruddin Hasibuan Bukan Hanya Dicopot Jabatan Sebagai Perwira Polda Sumut, Kartu HDCI pun Dicabut, Apa Itu?

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 26 Apr 2023, 13:33 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Ugal-ugalan Naik Moge

AYOJAKARTA.COM - Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia atau HDCI Ahmad Sahroni meminta kartu keanggotaan atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan di cabut sebagai anggota club moge tersebut.

Pencabutan kartu anggota HDCI ini dilatarbelakangi oleh sikapnya yang kurang sopan dalam mengendarai moge.

"Kalo Bener anak HDCI @hdcimedansumut Maka saya sebagai Ketua Umum Meminta Kepada Ketua HDCI sumut Untuk Mencabut Kartu anggota nya," tulsinya.

Baca Juga: Hore! Download Lagu dari YouTube Jadi Gampang Pakai MP3 Juice, Begini Caranya

Selain itu, Ahmad Sahroni juga meminta dan mengimbau kepada semua teman-teman HDCI wajib ramah dan santun di Jalan. Ia juga mengecam aksi hedon ayah Aditya Hasibuan ini.

"AKBP Achiruddin Hasibuan, Ayah Dari Pelaku Penganiaya, Kerap Pamer Moge di Instagram.!!," jelasnya lebih lanjut.

Di sisi lain Ahmad Sahroni juga menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan seorang perwira Polda Sumut, sekaligus ayah dari pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa kerap pamerkan Motor Gede (Moge) di akun instagram pribadinya.

"Bahkan, ada postingan yang tidak patut untuk dicontoh, sebab ia tampak berdiri saat mengendarai moge, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun orang laen, " ungkap yang dikutip ayojakarta.com pada Rabu(26/4).

Baca Juga: Oknum TNI AU Praka ANG Minta Maaf Pasca Viralnya Video Aksi Tendang Ibu-ibu Pemotor

Selanjutnya dalam kasus penganiayaan korban KA, diketahui AKBP Achiruddin Hasibuan diduga terbukti telah melanggar kode etik kepolisian sesuai dengan Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.

Ia juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba.

Kemudian sang anak, Aditya Hasibuan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara akibat penganiayaan yang di lakukannya.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Jinan Vania Barizky