News

Siap-siap Dieksekusi, Mario Dandy Dapat Vonis Hukuman Mati? Cek Faktanya di Sini

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 25 Apr 2023, 09:03 WIB
Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM - Beredar kabar Mario Dandy mendapat vonis hukuman mati atas kasus yang menjeratnya yakni penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam informasi yang beredar tersebut bahkan dikabarkan, Mario Dandy akan dieksekusi mati pada malamnya.

Hal ini beredar melalui video yang diunggah oleh Akun YouTube Kabar News 672 yang mengklaim bahwa Mario Dandy mendapat vonis hukuman mati.

Baca Juga: Gaduh Komentar Kasar Pegawai BRIN hingga Ada Ancaman Bunuh, Begini Reaksi Keras Pemuda Muhammadiyah!

Narasi video tersebut bertuliskan, "GEGER MALAM INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI LAKUKAN PEMBUNVHAN BERENCANA".

Dalam video hanya menjelaskan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Salah satu pelaku penganiayaan dan juga korbannya yakni David Ozora ini merupakan anak yang masih di bawah umur.

Melansir laman turnbackhoax.id, video berdurasi 8 menit itu ternyata merupakan video yang pernah diunggah oleh akun YouTube KOMPASTV.

Sebelumnya, kanal YouTube KOMPASTV pernah mengunggah video berjudul "30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?".

Baca Juga: Heboh Aib Dibongkar Istrinya, Warganet Plesetkan Lagu Surat Cinta Untuk Starla Jadi Surat Cerai Untuk Virgoun

Video yang diunggah pada 17 Maret 2023 lalu ini ternyata diunggah kembali oleh akun YouTube Kabar News tersebut.

Maka kesimpulannya adalah unggahan video yang mengklaim Mario Dandy mendapatkan vonis hukuman mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar.

Faktanya justru, Mario Dandy yang menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora dikenakan pasal 355 KUHP.

Mario Dandy mendapat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas pasal yang menjeratnya.

Baca Juga: Respons Warganet Usai Agam Sumatera Barat Diguncang Gempa 7.0 Magnitudo

Selain itu, Mario Dandy terbukti melanggar UU ITE karena telah dengan sengaja menyebar video penganiayaannya.

Atas perbuatannya itu, Mario Dandy terancam akan mendapat penambahan masa hukumannya.

Pasalnya dalam Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".

Apabila melanggar hukum Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 tersebut, maka akan terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Jinan Vania Barizky