News

BKN dan Kemendikti Saintek Umumkan 3 Kemudahan untuk ASN Guru, Dosen, dan Tendik! Ada Apa Saja?

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Kamis 13 Feb 2025, 14:00 WIB
Kebijakan Kemendikti Saintek ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).

AYOJAKARTA.COM -- Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah meresmikan tiga kebijakan baru.

Kebijakan Kemendikti Saintek ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).

Baca Juga: Punya Kesempatan Luas Menjadi ASN Setelah Lulus, Inilah Empat Tips Sebelum Memutuskan untuk Masuk Sekolah Kedinasan

Pengumuman ini disampaikan dalam acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN, yang diadakan secara daring pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam forum ini, berbagai pihak mendiskusikan langkah strategis untuk meningkatkan pengembangan karier ASN berbasis meritokrasi.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kompetensi tenaga pendidik agar mereka dapat berkembang secara optimal.

Baca Juga: Update Terbaru THR dan Gaji ke 13 ASN 2025 Termasuk TNI, Polri, dan Pensiunan: Benarkah Dibayarkan Paling Cepat Juni?

"Sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidik (Tendik) dalam mendukung pengembangan karier dan kompetensi mereka," ungkap Zudan sebagaimana dikutip dari laman bkn.go.id pada Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun tiga kemudahan yang diberikan dalam kebijakan baru ini meliputi:

1. Izin Belajar Kini Dipermudah

Salah satu perubahan besar adalah kebijakan pemutihan izin belajar bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa izin atau tugas belajar sebelumnya.

Sehingga, siapapun yang sudah lulus kini dapat mengurus izin tersebut tanpa hambatan.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Segera Lengkapi Syarat Pendaftaran SPPI Batch 3 dengan Jadwal Seleksi ASN Terbaru

2. Tugas Belajar Tak Lagi Dibatasi Waktu

Poin kedua dalam kebijakan ini adalah pengakuan tugas belajar, meskipun telah melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Selain itu, ASN lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C juga tetap akan diakui, mengingat tidak semua daerah memiliki kampus dengan akreditasi B atau A.

3. Pencantuman Gelar Lebih Fleksibel

Kebijakan terakhir ini menegaskan bahwa metode pembelajaran kini tidak lagi menjadi kendala bagi ASN dalam mencantumkan gelar akademik mereka.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR ASN Cair? Menkeu Sudah Siapkan Rp186 Triliun di APBN 2025

Baik lulusan dari sistem e-learning, hybrid, maupun full-time, semuanya akan mendapatkan pengakuan yang sama.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini disepakati oleh Kepala BKN bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.

Ketiga pejabat tersebut menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran dalam meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.

Baca Juga: 14 Kantor Regional BKN Siap Layani Penetapan NIP ASN 2024, Cek Wilayah Kerja Kamu!

Kebijakan ini juga berperan dalam mendorong lebih banyak ASN untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala prosedur birokrasi.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil