News

Tak Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Banding

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 18 Apr 2023, 14:03 WIB
AG Pacar Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM - Anak berkonflik dengan hukum yakni AG dikabarkan mengajukan banding atas vonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AG dikabarkan telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 17 April 2023.

Kabar mengenai AG yang mengajukan banding dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Jadi memang benar sebagaimana data di dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/4/2023) telah terdata masuk upaya hukum yaitu pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa anak AG,” kata Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Kondisi Terbaru David Ozora Usai Pulang ke Rumah, Sudah Latihan Drum!

Selain AG, Djuyamto juga menyebut bahwa ada pihak lain yang juga mengajukan banding.

Djuyamto menjelaskan bahwasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga ikut mengajukan banding di hari yang sama.

“Kemudian terhadap upaya hukum permohonan untuk banding tersebut juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan upaya banding juga pada hari yang sama,” jelasnya.

Setelah penasihat hukum AG menyatakan banding, Djuyamto menerangkan bahwa kewenangan untuk menahan pelaku anak akan ada di tangan hakim banding.

Baca Juga: Pesat! David Ozora Terlihat Lebih Baik, Sudah Bisa Mainkan Alat Musik Ini untuk Treatment Pemulihan

Hakim banding nantinya akan ditunjuk oleh ketua pengadilan tingkat banding.

Untuk diketahui, pada 10 April 2023 lalu Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun 6 bulan penjara kepada AG.

AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam vonisnya, hal yang memberatkan AG adalah David Ozora yang merupakan korban masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara hal yang meringankan AG adalah karena usianya yang masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah