News

Siap-siap Cek Kartu KKS! BPNT dan PKH Tahap 2 Kembali Cair? Namun Maaf Golongan Ini Dicoret dari Daftar Bansos

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 17 Apr 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi Bansos

AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (bpnt) dibahas dalam artikel ini.

Kabar gembira bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) karena kabarnya PKH tahap 2 akan kembali disalurkan begitupun bansos BPNT.

Meskipun demikian, namun ada kabar buruk bagi sebagian KPM pasalnya ada golongan atau kelompok KPM yang namanya resmi dicoret dari penerima bantuan sosial.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Hampers Lebaran untuk Mertua, Dijamin Auto Jadi Mantu Idaman!

Terkait dengan golongan yang diputuskan bantuannya ternyata pada bulan April 2023 tidak akan lagi mendapatkan bansos.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi melalui surat edaran memutuskan beberapa golongan yang tidak boleh diusulkan sebagai penerima bansos.

Hal ini berkaitan dengan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menemukan sekitar 10 ribu KPM penerima bansos tidak tepat sasaran dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Untuk kasus sebelumnya KPM tidak bisa menerima bansos dikarenakan tidak padannya data antara dukcapil dengan DTKS maupun Dapodiknya.

Baca Juga: Viral Video Pelaku UMKM Keluhkan Banyaknya Artis yang Ramai Jualan di TikTok: Tolong Jangan Nikung!

Berbeda dengan kali ini karena permasalahannya bukan karena tidak padan datanya melainkan karena predikat yang melekat pada KPM tersebut.

Adapun beberapa golongan yang dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube INFO Bansos, Senin (17/4/2023).

1. Dalam satu KK ada yang menjadi aparatur sipil negara (ASN)

Ada beberapa temuan di lapangan bahwa penerima bansos ini ada yang berasal dari golongan ASN yang seharusnya tidak diperkenankan untuk menerima bansos. 

Jika dalam satu keluarga ternyata sudah ada yang menjadi ASN maka datanya akan terupdate dalam DTKS dan secara otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

Baca Juga: Intip Rest Area Pendopo KM 456 Salatiga yang Diklaim Termegah dan Terindah Seluruh Indonesia 

2. Tenaga kerja dengan upah di atas upah minimum provinsi (UMP) ataupun di atas upah minimum regional (UMR)

Jika penerima bansos telah memiliki gaji maupun upah yang besar maka semestinya tidak akan bisa lagi menerima bansos dari pemerintah baik itu PKH maupun BPNT. 

3. Sudah meninggal dunia

Ada beberapa temuan di lapangan yang mana penerima telah meninggal dunia namun masih saja dana bansos disalurkan.

Maka dari itu untuk penerimaan bansos selanjutnya penerima bansos yang telah meninggal dunia akan dicoret kepesertaannya dari daftar penerima bansos.

Baca Juga: Anter Musang King Sempat Jadi Kode ‘THR’ untuk Yana Mulyana, Kok Bisa?

4. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU)

5. Telah mampu secara finansial

Jika dipandang telah mampu secara finansial dan tidak perlu lagi mendapatkan bansos dari pemerintah maka akan dicoret kepesertaannya dari penerima bansos. 

6. Pendamping sosial

Golongan masyarakat ini juga tidak diperkenankan untuk menerima bansos dari pemerintah karena memiliki tugas sebagai pendamping.

Baca Juga: Kapan Siswa Sekolah di Jakarta Libur Lebaran? Cek Kalender Akademik Tahun Ajaran 2022–2023 Semester Genap Ini 

Yang mana dikhususkan untuk membantu pemerintah agar penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran.

Jika penasaran apakah masih terdaftar dalam penerima bansos baik itu PKH maupun BPNT maka bisa mengeceknya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Vincensia Enggar Larasati