AYOJAKARTA.COM - Barang bukti dalam kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terus bertambah.
Setelah sebelumnya berhasil menyita uang dan barang senilai Rp 924,6 juta, kini berbagai mata uang dari enam negara menjadi barang bukti OTT tersebut.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa mata uang pecahan Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath Thailand turut ditemukan dalam OTT tersebut.
Seperti diketahui, Yana Mulyana diduga menerima suap terkait proyek Bandung Smart City dalam pengadaan barang jasa CCTV dan penyedia jasa internet (ISP).
Adapun enam tersangka dalam kasus ini adalah Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Selain itu, ada tiga orang pihak swasta selaku pemberi suap yang berperan sebagai penerima proyek Bandung Smart City dalam pengadaan barang jasa CCTV dan penyedia jasa internet (ISP).
"Turut ditemukan barang bukti dalam tangkap tangan ini berupa pecahan dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, Amerika, Malaysia, dalam bentuk Yen dan Bath Thailand," ungkap Wakil ketua KPK Nurul Ghufron pada Konfrensi Pers dikutip ayojakarta.com dari YouTube KPK RI, Senin (17/4/2023).
Tim KPK masih terus mendalami dan menghitung jumlah penerimaan uang suap lainnya terkait kasus ini.
Baca Juga: Soal OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Begini Reaksi Ridwan Kamil: Susah Diceritain Perasaannya
Setelah terjaring OTT, Yana Mulyana dan lima tersangka lainnya langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi dugaan penerimaan suap Yana Mulyana dimulai pada Agustus 2022, saat dua tersangka dari pihak swasta menemuinya agar dapat dimenangkan pada proyek Bandung Smart City.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita sepasang sepatu Louis Vuitton yang diduga menjadi bagian dari nilai suap kepada Yana Mulyana.
Kasus ini menjadi bukti bahwa KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.***