News

Gubernur Ridwan Kamil Tunjuk Ema Sumarna Jadi Plh Wali Kota Bandung, Usai Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Oleh: Admin Sabtu 15 Apr 2023, 16:54 WIB
Yana Mulyana


AYOJAKARTA.COM - Usai ramai Wali kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK pada Jumat (14/4/2023) malam hari.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi tunjuk Sekretaris Kota Ema Sumarna menjadi Pelaksana Harian Wali (Plh)Kota Bandung.

Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan suap proyek pengadaan barang CCTV di wilayah Kota Bandung dalam program Bandung Smart City.

Baca Juga: CATAT! Daftar Rest Area Tipe A Fasilitas Terlengkap di Ruas Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera!

Bukan hanya Yana setidaknya terdapat 8 orang lainnya yang ikut dalam OTT KPK ini.

Ridwan Kamil secara langsung menunjuk Sekda Kota Bandung sesuai aturan yang merupakan birokrasi tertinggi.

"Saya sudah konsultasi kepada Pak Mendagri. Untuk sementara, sesuai dengan aturan plh-nya Pak Sekda (Kota Bandung), yaitu posisi tertinggi di birokrasi," ujarnya dikutip dari suara.com

Respons Ridwan Kamil atas OTT KPK Yana Mulyana

Baca Juga: Wow! Sekarang Download Video TikTok Tanpa Watermark Semakin Mudah, Begini Caranya

Mantan Wali Kota Bandung ini pun ungkap rasa prihatin karena hal ini terjadi di wilayah Pemkot Bandung yang pernah ia bina.

"Sebagai gubernur, saya sangat prihatin, sebagai mantan Wali Kota Bandung, saya sangat sedih, susah diceritakan perasaannya saat ini," ujarnya.

Jika terbukti melakukan korupsi maka Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung kedua yang pernah ditangkap oleh KPK.

Sebelumnya mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada pernah menjadi tersangka suap diera pemerintahannya yakni 2003-2013 dimana ia kala itu melakukan suap senilai Rp1,2 M kepada mantan Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Baca Juga: Link Nonton Drama Taxi Driver 2 Episode 15 Sub Indonesia Bukan LK21 atau IndoXXI

Ia melakukan suap atas perkara penggelapan dana bansos di Pemkot Bandung pada anggaran 2009-2010.

Dada Rosada dihukum 10 tahun penjara namun mendapat revisi yang akhirnya hanya mendapatkan hukuman 9 tahun.

Ia pun resmi bebas pada 26 Agustus 2022 lalu dari Lapas Sukamiskin bandung.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky