AYOJAKARTA.COM - Setelah melakukan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan, umat Islam juga dianjurkan membayar zakat fitrah.
Sebagai umat Islam yang mampu untuk menyisihkan hartanya, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi badan resmi dari pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat fitrah maupuj lainnya secara nasional.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Simak Ini Penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
Sebagaimana Hadits Riwayat Muslim bahwa Rasulullah mewajibkan umatnya untuk membayar zakat fitrah senilai satu sha'.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” bunyi HR Bukhari Muslim sebagaimana dikutip melalui kanal YouTube BAZNAS TV.
Selain itu menunaikan zakat fitrah yakni juga bertujuan untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa.
Tentu Zakat Fitrah yang dibayarkan akan disalurkan kepada orang-orang fakir miskin yang membutuhkan.
Secara sahnya, Zakat Fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri.
"Zakat Fitrah ditunaikan dalam rangka mensucikan bagi orang yang berpuasa, sehingga terhindar dari perbuatan yang sia-sia dan untuk memberi bantuan makan kepada orang miskin," bunyi HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al Hakim.
"Orang yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, maka diterima sebagai zakat fitrah, dan yang menunaikan setelah salat Idul Fitri, dianggap sedekah," keterangan selanjutnya.
Sementara untuk syarat wajib Zakat Fitrah yakni orang-orang yang beragama Islam, berakal sehar, merdeka dan berkecukupan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selaku badan resmi memfasilitasi umat Islam Indonesia untuk membayar Zakat Fitrah.
Cara membayar Zakat Fitrah melalui Baznas yakni dengan membayar Rp45.000 per jiwa sebagaimana tercantum pada SK Ketua BAZNAS No.7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek.
Pembayaran Zakat Fitrah dapat dikirimkan ke rekening Badan Amil Zakat Nasional berikut.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Daftar Perairan Indonesia yang Berpotensi Gelombang Tinggi 15-16 April 2023
1. BSI: 9555555400
2. Mandiri: 0700001855555
3. BCA: 6860148755
4. CIMB NIAGA Syariah: 860000148800
5. BRI: 050401000239300
6. Bank Muamalat: 3010070753
Baca Juga: HOT NEWS! Shandy Aulia Gugat Cerai David Herbowo, Sejak Kapan?
7. BNI: 5555505027
8. Permata Bank Syariah: 971006455
9. Maybank Syariah: 2700000555
10. BTN Syariah: 7011001155
11. Bank Sinarmas Syariah: 9900023828
12. Danamon: 0029285558
13. Bank BJB 0011333334444
Baca Juga: Buntut Kritik Pemerintah Lampung, Awbimax Menangis Sebut Orang Tua yang PNS Ikut Diancam
Selain itu juga untuk pembayaran Zakat Fitrah bisa melalui link baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.
Demikian informasi cara untuk membayar zakat fitrah secara online melalui badan resmi BAZNAS.***