News

Berani Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD Diminta Benny K Harman untuk Usut Kasus Ini

Oleh: Zharifah Ardiana Jumat 14 Apr 2023, 09:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Nama Mahfud MD belakangan menjadi sorotan warganet dan masyarakat karena mengungkap adanya transaksi janggal setara Rp349 triliun hingga membuat gaduh di Komisi III DPR RI.

Tidak hanya Mahfud MD, Sri Mulyani yang juga merupakan Menteri Keuangan dan juga kepala PPATK juga hadir dalam rapat dengar pendapat untuk penyamaan detail data terkait Rp349 triliun.

Dikutip oleh AyoJakarta.com pada 14 April 2023 dari kanal Youtube Kompas TV, ternyata salah satu anggota Komisi III DPR RI meminta suatu hal kepada sosok Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Banding Ditolak Berujung Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Komentar: Itu Sepenuhnya...

Menjadi fokus dari semua pihak, transaksi janggal Rp349 triliun diharapkan segera memiliki titik terang dengan adanya usulan Pansus oleh DPR RI.

Namun, terlepas dari itu semua, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meminta sesuatu pada sosok Mahfud MD.

Ia telah meminta Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menyelidiki kasus impor emas ilegal senilai Rp189 triliun. 

Baca Juga: CEK FAKTA: TERBONGKAR! Mahfud MD Umumkan Anggota DPR yang Terlibat Transaksi Janggal Rp349 T, Benarkah?

Permintaan ini disampaikan oleh Benny K Harman saat menghadiri rapat bersama Menko Polhukam dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/4/2023).

Dalam rapat tersebut, Benny K Harman menduga adanya permainan di ekspor impor emas yang membuat adanya kasus impor emas ilegal senilai Rp189 triliun.

“Kalau bisa kita tindak lanjuti soal emas Rp189 triliun, ini dahsyat. Dan dugaan saya ini bukan soal tindak pidana kepabeanan, itu tindak pidana kepabeanan mungkin diangkat sebagai modus untuk memproteksi pelaku-pelakunya," kata Benny K Harman.

Baca Juga: Usulan Mahfud MD Ditolak DPR, Ahmad Sahroni: Satgas Tak Perlu, Buang-buang Waktu, Buat Apa?

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI tersebut ingin Mahfud MD ambil kasus ini sebagai case building dan jangan dibawa ke tindak pidana kepabeanan, karena Benny menduga ada praktik ilegal mining.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa ia akan mengusut kembali kasus impor emas ilegal senilai Rp189 triliun tersebut.

Hal ini berawal dari ungkapan sang Menko Polhukam dimana adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU senilai Rp189 triliun dalam bentuk impor emas ilegal.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Desi Kris