News

Sia-sia! Kuat Maruf Tetap Dipenjara 15 Tahun, Upaya Banding Ditolak Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Oleh: Awit Wiarni Kamis 13 Apr 2023, 15:32 WIB
Mantap Banding! Kubu Kuat Maruf Tuding Hakim Tidak Adil Usai Vonis Richard Eliezer: Karena Saya Tidak..

AYOJAKARTA.COM - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sepakat untuk menguatkan dan tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Dengan demikian, ia tetap menjalani hukuman pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.

Baca Juga: Ketagihan! TikToker Awbimax yang Viral Kembali Kuliti Bobroknya Lampung Dalam Part 2

Selain itu, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut hakim PT DKI Jakarta sudah tepat dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa.

Pasalnya, Kuat Maruf dinyatakan terbukti bersalah dan ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut. Hakim juga memerintahkan Kuat Maruf untuk tetap berada di dalam tahanan.

"Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan," jelasnya kemudian yang dikutip ayojakarta.com pada Metro TV.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Hunian untuk Milenial dengan Harga Terjangkau! di Mana? Selengkapnya

Selanjutnya, Kuat Maruf juga dibebani membayar persidangan PT DKI Jakarta, sebesar Rp5 ribu dalam perkaranya.

Kemudian pada memori banding yang diajukan oleh tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal juga ditolak oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.

Maka dengan demikian hasil putusannya terhadap ketiga terdakwa lainnya masih sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun para terdakwa dapat mengajukan kasasi setelah ditolaknya proses banding ini.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky