AYOJAKARTA.COM – Memori banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada 12 April 2023, bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Vonis tersebut menguatkan putusan vonis mati Sambo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: WADUH! Pamer Momen Kembali Mesra dengan Jokowi, Ganjar Pranowo Langsung Dirujak Warganet: Strategi!
Meski begitu upaya Ferdy Sambo untuk terbebas dari vonis hukuman mati ternyata masih panjang.
Bahkan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menyebut masih ada satu cara Sambo bisa bebas.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis, (13/4/2023), Martin Simanjuntak menyebut sejak awal ia meminta agar semuanya bertaubat.
Akan tetapi Sambo Cs menolak itu, dan yang ingin benar-benar mengungkap fakta yang sebenarnya hanya Bharada Richard Eliezer.
“Pada saat kami lapor Polisi dan kasusnya naik sidik, kan kami sudah deklarasi dan meminta mereka untuk bertaubat,” kata Martin.
“Yang menyambut pertobatan hanya Richard yang mau jadi JC, yang lain hanya bertahan dengan dalil-dalil mereka bahwa mereka benar, hanya salah perintah, yang ditafsirkan salah oleh Richard,” lanjutnya.
“Namun mereka lupa kalau itu salah tafsir buat apa melibatkan Hendra Kurniawan, buat apa melibatkan Agus Nurpatria untuk mempengaruhi dan melakukan Obstruction of Justice,” tuturnya.
Ditegaskan Martin, semua skenario yang dibangun oleh Sambo akhirnya runtuh berdasarkan hukum dan logika.
Seperti nasi sudah menjadi bubur, sulit bagi Sambo untuk membantah perencanaan pembunuhan.
“Saya ingatkan sulit untuk membantah yang sudah terjadi pembunuhan yang berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo,” jelas Martin.
Meski begitu, ternyata ada cara bagi Sambo untuk terbebas dari hukuman mati, yakni berkata jujur, dan menyesali perbuatannya.
“Satu-satunya yang paling baik saat ini adalah mereka mengakui kesalahannya, dengan berbuat jujur, mengakui seluruhnya dan menyesali perbuatan tersebut,” ungkap Martin.
Martin menyebut jika dalam tahap kasasi Sambo menyesali perbuatan dan jujur, ia yakin putusan MA akan meringankan vonis mati Sambo.
“Saya yakin kalau dalam memori kasasi itu dicantumkan hal tersebut, bukan tidak mungkin, ada hal yang meringankan dalam vonis Bapak Ferdy Samo, nanti pada saat putusan di Mahkamah Agung,” jelas Martin.
“Hanya itu jalan keluarnya dari saya,” pungkas Martin.***