News

Usulan Mahfud MD Ditolak DPR, Ahmad Sahroni: Satgas Tak Perlu, Buang-buang Waktu, Buat Apa?

Oleh: Linda Wati Kamis 13 Apr 2023, 12:07 WIB
Ahmad Sahroni

AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD memberi usulan kepada DPR RI untuk membentuk Satgas.

Satgas usulan Mahfud MD kepada DPR dibuat untuk mengungkap fakta transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diketahui, transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap oleh Mahfud MD tengah menjadi sorotan publik.

Publik berharap agar kecurigaan tersebut dapat segera terungkap dan terselesaikan.

Baca Juga: Nama Mahfud MD Ramai Dicatut Dalam Pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024, PKS: Ada Chemistry Soal Ini

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube BeritaSatu pada Kamis 13 April 2023, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan tanggapannya soal usulan Menko Polhukam.

Ahmad Sahroni menolak usulan Mahfud MD terkait pembentukan Satgas untuk menyelesaikan kasus transaksi janggal Rp 349 triliun.

Menurutnya fungsi Satgas bisa dilakukan oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai Mahfud MD.

“Jadi sebenarnya Satgas nggak perlu, itu buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya, strukturnya sama semuanya, ya buat apa? Mendingan itu aja yang sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada komite,” kata Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Isu Rp349 T yang Diungkap Mahfud MD Dicurigai Jadi Komoditas Pilpres 2024, Johan Budi: Dipakai Menaikkan Pamor

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD kekeh akan membentuk Satgas yang bertugas menelusuri transaksi janggal tersebut.

Menurut Menko Polhukam, Satgas memiliki tugas dan fungsi berbeda dari Komite TPPU.

“Karena kalau komite itu semuanya tindak pencucian uang di semua institusi sedangkan yang inikan hanya menyangkut bea dan cukai dan pajak,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Terkuak Alasan Perbedaan Data Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Rp349 T, DPR Sarankan Bentuk Pansus

Sebenarnya pembentukan Satgas sudah diusulkan sejak Senin 10 April 2023 di kantor PPATK.

Adanya Satgas diharapkan dapat melakukan supervisi sebagai tindak lanjut keseluruhan transaksi janggal Rp 349 triliun.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah