News

CATAT! Mario Dandy Satrio Akan Segera Jalani Sidang Perdananya Secara Terbuka

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 12 Apr 2023, 21:56 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas

AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Basri Bundu mengatakan bahwa persidangan kliennya akan digelar setelah lebaran atau bisa jadi sebelum lebaran.

Menurut Basri, sidang penganiayaan yang dilakukan Mario akan dilangsungkan secara terbuka.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa berkas perkara kliennya sudah diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saat ini udah pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Minggu-minggu ini mungkin ya P21, abis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy ya, itu mungkin bisa lebih cepat," kata Basri Bundu yang dikutip ayojakarta.com pada tayangan Metro TV, Rabu (12/4).

Baca Juga: Wajib Coba! Resep Kue Rumahan Simple Anti Gagal, Inspirasi Lebaran Coffee Cheese Cookies

Kemudian diketahui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, sempat mengembalikan berkas perkara Mario Dandy dan Shane lukas dalam kasus penganiayaan terhadap D, karena berkas perkara keduanya dinilai belum lengkap dan masih ada yang kurang.

Sementara itu, pacar Mario yang bernama AG sudah mendapatkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) sebagaimana putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jaksel saat membacakan amar putusannya terhadap anak AG.

Baca Juga: 3 Rest Area Favorit Bagi Pengguna Jalan Tol Cipularang dan Trans Jawa, Bikin Perjalanan Mudik Jadi Asik

Dalam hal ini, Sri Wahyuni Batubara juga mengungkapkan bahwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwaan primer.

Anak AG juga dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun putusan vonis anak AG ini, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan anak AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Jinan Vania Barizky